Korupsi Internet Desa
BREAKING NEWS: Kejaksaan Negeri Flores Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa
Indra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 653 juta.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur Cabang Waiwerang akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi internet desa, Selasa 18 Juli 2023.
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Pranowo, membeberkan tersangka berinisial YPG dan YGM. Keduanya paling bertanggung jawab atas kasus yang menghimpun dana Rp 1,4 miliar dari 44 desa sejak 2018 dan 2019 itu.
"Kita sudah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa," katanya saat jumpa pers di ruangan Kejari Flotim.
Baca juga: Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur, Kejari Cabang Waiwerang: Masih Jalan
Indra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp 653 juta.
Kedua tersangka langsung dibopong petugas masuk dalam mobil kijang inova hitam menuju Rutan Kelas II B Larantuka untuk menjalani masa tahanan hingga proses persidangan.
Ia melanjutkan, proses penyelidikan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan, termasuk mendalami mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
"Untuk sementara dua tersangka ini, yang lain masih kita dalami karena kita butuh dua alat bukti," jelasnya.
Kasus ini bermula dari 43 desa di Flores Timur melaksanakan program internet desa. Namun ketika dilaksanakan, muncul dugaan penyelewengan anggaran. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.