TAG
narapidana
-
Saiful juga menerangkan, besaran Remisi Umum yang diberikan pada peringatan 17 Agustus 2025 bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Senin, 18 Agustus 2025
-
Sejumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Soe mendapatkan remisi umum, remisi dasawarsa untuk pengurangan masa pidana pada hari Kemerdekaan RI.
Senin, 18 Agustus 2025
-
sampai saat ini tercatat sebanyak 131 orang napi maupun tahanan yang menghuni Rutan Kelas IIB Kefamenanu
Senin, 14 April 2025
-
Saat ini sebanyak 211 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menghuni Rutan Kelas II B Ruteng tersebut.
Senin, 14 April 2025
-
Pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana ini dilakukan serentak di Indonesia secara daring
Kamis, 26 Desember 2024
-
Remisi khusus ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Ba'a, Hariyadi M Maikameng
Kamis, 26 Desember 2024
-
Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara atau Presiden kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Selasa, 17 Desember 2024
-
Acara penyerahan SK Remisi tersebut digelar di Aula Lapas Kelas III Baa, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Baa Kornelis Keli.
Minggu, 18 Agustus 2024
-
narapidana itu selalu aktif mengikuti proses pembinaan dan bersosialisasi dengan baik bersama para Petugas dan Warga Binaan lainnya.
Kamis, 20 Juni 2024
-
Dilansir dari Reuters (25/4/2024), agen-agen dinas keamanan Nigeria memburu para narapidana yang kabur itu.
Kamis, 25 April 2024
-
Anak Binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna
Kamis, 11 April 2024
-
Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari
Rabu, 10 April 2024
-
Adapun tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara
Rabu, 10 April 2024
-
Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 H bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai
dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Selasa, 9 April 2024
-
Sesuai Permenkumham No.16 Tahun 2023 program PB memiliki syarat yakni telah memenuhi 2/3 masa tahanan, serta warga binaan
Minggu, 17 Maret 2024
-
Sebanyak sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapat Remisi Khusus I dan II dalam rangka perayaan Nyepi tahun 2024.
Selasa, 12 Maret 2024
-
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Asesor, dan Wali Pemasyarakatan
Kamis, 22 Februari 2024
-
Kata Gregorius, keenam mantan narapidana baik pidana khusus maupun pidana umum sudah memenuhi syarat pencalonan sehingga layak ditetapkan dalam DCT.
Minggu, 5 November 2023
-
Selama menjalankan pembebasan bersyarat, Yusup menekankan pentingnya hidup sebagai manusia yang berguna.
Selasa, 3 Oktober 2023
-
Pemberian remisi kepada warga binaan itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing kepada perwakilan narapidana.
Kamis, 17 Agustus 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved