Idul Fitri 2024

Idul Fitri 2024, Sembilan Narapidana Muslim Lapas Baa Dapat Remisi Khusus

Anak Binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-LAPAS KELAS III BAA
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Baa, Melkis Tanesib menyerahkan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri 1445 H secara simbolis kepada dua orang perwakilan Narapidana Muslim. Rabu, 10 April 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Momentum perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah,  sembilan Narapidana Muslim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa menerima pemberian remisi khusus.

Penyerahan surat keputusan Remisi Khusus itu dilaksanakan di Aula Lapas Kelas III Baa. Rabu, 10 April 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-576,600.PK.05.04 Tahun 2024 yang kemudian diserahkan secara simbolis oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Baa, Melkis Tanesib kepada dua orang perwakilan Narapidana.

Diketahui sebanyak sembilan orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dengan rincian dua orang  memperoleh remisi satu bulan dan tujuh orang memperoleh remisi 15 hari.

Baca juga: Ratusan Umat Muslim dan Umat Lintas Agama di Borong Manggarai Timur Pawai Takbiran Idul Fitri 2024

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Baa, Melkis Tanesib menyampaikan, pada hari raya Idul Fitri, di seluruh Indonesia sebanyak 159.557 orang menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," kata Melkis.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," tutupnya. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved