Timor Tengah Selatan Terkini

Sejumlah Narapidana di Rutan SoE dapat Remisi dan Pengurangan Masa Pidana di Hari Kemerdekaan RI

Sejumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Soe mendapatkan remisi umum, remisi dasawarsa untuk pengurangan masa pidana pada hari Kemerdekaan RI.

|
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
REMISI - Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, hadir dan memberikan remisi kepada narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB SoE, Minggu 17 Agustus 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok


POS-KUPANG.COM, SOE - Sebanyak 135 narapidana di Rutan Kelas IIB Soe mendapatkan remisi umum, remisi dasawarsa untuk pengurangan masa pidana, pada Minggu (17/8/2025) di Aula Rutan Kelas IIB SoE, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Jumlah penerima remisi ini terbagi dalam remisi umum (RU) sebanyak 135 narapidana. Dengan waktu remisi yang bervariasi, RU I diberikan kepada 134 orang, dan RU II kepada satu orang atas nama Yosep Nome, dan akan langsung bebas hari ini. 

Untuk remisi dasawarsa (RD) I diberikan kepada 135 orang dan kepada 13 narapidana untuk remisi dasawarsa denda, sehingga total penerima RD berjumlah 148 orang. Meski begitu, dari jumlah tersebut ada narapidana yang mendapat keduanya baik remisi umum maupun remisi dasawarsa. 

Hadir dalam pemberian remisi ini, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, didampingi Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, Ketua DPRD Kabupaten TTS Mordekai Liu, Dandim 1621/TTS, Wakapolres TTS, Kepala Pengadilan Negeri SoE, Kepala Kantor Agama TTS, Sekda Kabupaten TTS, Ketua Tim Penggerak PPK bersama staf Ahli, dan tamu undangan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe, Nixon G. L. Osingmahi, menyampaikan kepada seluruh tamu yang hadir bahwa warga binaan bukanlah penjahat, namun mereka hanya tersesat dan mohon tuntunan Tuhan. 

"Ini menjadi kunjungan pertama bagi Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Forkopimda untuk hadir di Rutan Kelas IIB Soe. Ditempat ini ada kesan moril yang ingin saya sampaikan pada kita semua, 'kami bukan penjahat, kami hanya tersesat, semoga pertolongan Tuhan kami dapat bertobat," ungkapnya. 

Oleh karena itu, ia melanjutkan sebanyak 192 warga binaan yang berada disini, dan sebanyak 135 narapidana yang berhak mendapatkan remisi, dua orang bebas murni, satu telah dibebaskan, dan satu lagi setelah kegiatan ini akan di bebaskan. 

"Ditempat ini juga saya ingin menyampaikan kami mendapat arahan dari Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan RI, mengenai pemberian remisi harus dilakukan langsung oleh kepala daerah. Sehingga di Rutan Kelas IIB SoE hadir Bapak Bupati untuk memberikan remisi kepada warga binaan, " jelasnya. 

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati TTS, wakil bupati, Ketua DPRD Kabupaten TTS dan forkopimda yang bersedia hadir di Rutan Kelas IIB SoE

"Kami juga menyampaikan setelah acara ini, Kita bisa melihat secara dekat semua warga binaan di Rutan Kelas IIB SoE, karena mereka adalah masyarakat bapak ibu sekalian, " jelasnya. 

Adapun kepada seluruh warga binaan, terkhususnya narapidana yang mendapatkan remisi hari ini, ia menyampaikan untuk selalu bersyukur dan berterima kasih kepada negara, atas kepedulian negara terhadap para narapidana

"Ditempat ini juga saya ingin menyampaikan kepada warga binaan, kalian harus berterima kasih kepada negara atas perhatian sehingga dapat mengurangi masa hukuman. Patut bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian negara meski telah melanggar hukum," tegasnya. 

Hadir dan memberikan secara langsung remisi kepada narapidana di Rutan Kelas IIB SoE, Bupati TTS dan rombongan, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB SoE meninjau secara dekat kondisi warga binaan yang ada.

Bupati TTS dan rombongan juga berkesempatan bertemu dan berdialog langsung dengan warga binaan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved