Berita Rote Ndao
HUT RI ke-79, 52 Narapidana Lapas Baa Dapat Remisi Umum I
Acara penyerahan SK Remisi tersebut digelar di Aula Lapas Kelas III Baa, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Baa Kornelis Keli.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, sebanyak 52 orang narapidana di
Lapas Baa menerima Remisi Umum I.
Adapun rinciannya, sebanyak 3 orang mendapat remisi satu bulan, 20 orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan, 9 orang mendapat pengurangan 3 bulan, 10 orang mendapat pengurangan 4 bulan dan 10 orang mendapat remisi 5 bulan.
Acara penyerahan SK Remisi tersebut digelar di Aula Lapas Kelas III Baa, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Baa Kornelis Keli. Sabtu, 17 Agustus 2024.
Penyerahan remisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1613,1616 PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 17 Agustus 2024 tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024.
Plt. Kepala Lapas Kelas III Ba'a, Kornelis Keli menerangkan, dari 52 narapidana yang memperoleh remisi tersebut seluruhnya merupakan Remisi Umum I, dan tidak ada yang memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas.
Dia juga menyampaikan arahan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Pesan saya kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi, selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," imbu Kornelis.
Dikatakannya, program pembinaan yang dijalani 52 narapidana saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan diri dengan kehidupan masyarakat.
Baca juga: Kenang Jasa Pahlawan, Penjabat Bupati dan Forkopimda Rote Ndao Tabur Bunga di TPI Tulandale
Ke depannya, Kornelis mengharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri para narapidana dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.
Kornelis kemudian mengemukakan, saat upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao, perwakilan narapidana yang menerima remisi ikut hadir dan dilakukan penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu.
Diketahui, Pemerintah Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian, Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang dan Remisi Umum II sebanyak 3.050 orang, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas.
Sementara itu bagi 1.256 orang anak binaan dengan rincian, Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang dan Pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 (empat puluh satu) orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Peringati Hari Bumi ke-55, Kemenag Rote Ndao Tanam Pohon Matoa |
![]() |
---|
Penjabat Bupati Rote Ndao Tanggapi Perihal Jawaban Kadis PKO Rote Ndao di Sidang PTUN |
![]() |
---|
Serahkan Alsintan Bantuan Kementan RI, Penjabat Bupati Rote Ndao Ultimatum Petani |
![]() |
---|
Dua Kali di Desa Siomeda Rote Meluap, Rumah dan Persawahan Warga Terendam Banjir |
![]() |
---|
Begini Capaian Kinerja BNNK Rote Ndao di Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.