Berita Rote Ndao
36 Narapidana Lapas Ba'a Kabupaten Rote Ndao Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024
Remisi khusus ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Ba'a, Hariyadi M Maikameng
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Sebanyak 36 orang narapidana Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Ba'a, Kabupaten Rote Ndao menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024.
Remisi khusus ini diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Ba'a, Hariyadi M Maikameng di Gereja Lapas tersebut. Rabu, 25 Desember 2024.
Turut mendampingi Kalapas dalam momen itu, Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Melkis Tanesib, Kepala Sub Seksi Pembinaan, Anwar Oli, staf Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Muhammad H Muslim serta keluarga dari narapidana.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor : PAS-2542,2544,05.04 Tahun 2024 yang kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Kalapas Hariyadi kepada dua orang perwakilan narapidana.
Adapun pemberian remisi khusus Natal dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal 2024 bagi narapidana dan anak binaan ini dilaksanakan secara virtual dan terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat.
Kalapas Hariyadi mengatakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi pada momentum ini berupa pengurangan masa menjalani pidana.
"Pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya," pungkas Kalapas Hariyadi.
Dikatakan lebih lanjut, apresiasi ini juga bertujuan untuk merangsang warga binaan agar dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.