Manggarai Terkini

HUT RI ke-80, 147 Narapidana Rutan Ruteng Terima Remisi Umum dan Dasawarsa

Saiful juga menerangkan, besaran Remisi Umum yang diberikan pada peringatan 17 Agustus 2025 bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-Rutan Kelas IIB Ruteng
Bupati Manggarai Timur Hery Nabit didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori sedang menyerahkan remisi kepada perwakilan Napi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Sebanyak 147 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ruteng  mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Remisi ini diserahkan langsung oleh Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit kepada perwakilan Napi usai apel Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Natas Labar, Ruteng, Minggu 17 Agustus 2025 kemarin. 

Turut hadir menyaksikan kegiatan ini, Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Saiful Buchori, beserta jajaran staf.

Kepala Rutan Ruteng, Saiful Buchori, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 18 Agustus 2025, menerangkan sebanyak 147 narapidana dari Rutan Kelas IIB Ruteng memperoleh remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. Mereka terdiri dari 8 orang narapidana perempuan dan 139 orang narapidana laki-laki. 

Adapun rincian berdasarkan jenis kasus adalah sebagai berikut, pidana umum 125 orang, Korupsi 1 orang, Narkotika 17 orang, dan Human trafficking sebanyak 4 orang Napi

Saiful juga menerangkan, besaran Remisi Umum yang diberikan pada peringatan 17 Agustus 2025 bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan Remisi Dasawarsa diberikan dengan rentang 10 hari hingga 3 bulan.

Dijelaskan Saiful, berdasarkan data, narapidana yang memperoleh Remisi Umum 1 (RU1) berjumlah 143 orang, sementara Remisi Umum 2 (RU2) atau remisi langsung bebas diterima oleh 4 orang. Untuk Remisi Dasawarsa 1 (RD1) diberikan kepada 146 orang, dan Remisi Dasawarsa 2 (RD2) atau remisi langsung bebas diterima oleh 1 orang.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Penyakit Dalam RSUD Ruteng Terancam Penjara 20 Tahun

Saiful Buchori, juga menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

"Harapan kami, remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berubah ke arah yang lebih baik, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat mereka bisa diterima dengan baik serta berkontribusi positif di lingkungannya," ujar Saiful. 

Menurut Saiful, dengan adanya remisi ini, negara tidak hanya memberikan keringanan masa hukuman, tetapi juga dorongan moral bagi narapidana untuk menatap masa depan dengan optimis, sejalan dengan semangat kemerdekaan yang dirayakan bersama seluruh bangsa Indonesia. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved