TAG
		Erik Mella
	
	
		
		
				
		
		
						
												- 
															
										
						
						Majelis Hakim PN Kota Kupang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks Plt Kabiro Umum Setda Daerah Provinsi NTT, Erik MellaSenin, 8 September 2025  
 
- 
															
										
						
						Mantan Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Mella, divonis 13 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri KupangSenin, 1 September 2025  
 
- 
															
										
						
						Suasana ruang sidang mendadak tegang ketika keluarga terdakwa berteriak histeris menolak putusan majelis hakim. Senin, 1 September 2025  
 
- 
															
										
						
						Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Erik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematianSenin, 1 September 2025  
 
- 
															
										
						
						Ayah mereka bukan pelaku pembunuhan dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi keluarga sebelum mengambil keputusan penahanan.Selasa, 15 April 2025  
 
- 
															
										
						
						Suatu perkara bila masuk ke ranah Pengadilan maka, rangkaian sejak awal perkara itu telah dilakukan oleh penyidik Kepolisian maupun KejaksaanSelasa, 15 April 2025  
 
- 
															
										
						
						Ia mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak melakukan penahanan saat pelimpahan dari kejaksaan, tetapi justru menetapkan penahanan setelah sidangSelasa, 15 April 2025  
 
- 
															
										
						
						Erik Mella ditangkap polisi terkait kasus penganiyaan terhadap istrinya yang dilakukan sejak 2013. Penganiayaan yang dilakukan Erik menyebabkan istrinJumat, 21 Maret 2025  
 
- 
															
										
						
						Menurutnya semua proses penyelidikan telah dilakukan dan dinyatakan P21, sehingga pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota KupanKamis, 20 Maret 2025  
 
		        	 	   
			
		 
		
	 
 		 
		
	    	
			
		
	
		© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
	 
	
		
All Right Reserved