Vonis Erik Mella
BREAKING NEWS: Eks Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Erik Mella Divonis 13 Tahun Penjara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Erik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Mella, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sidang putusan berlangsung pada Senin, 1 September 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dengan hakim anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohaifeto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erik Mella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian istrinya.
Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Erik Benedikta Mella sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT. Kasus yang menjeratnya bermula dari dugaan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.