Kota Kupang Terkini

Kuasa Hukum Kecewa, Erik Mella Ditahan Majelis Hakim PN Kupang Usai Sidang Perdana

Ia mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak melakukan penahanan saat pelimpahan dari kejaksaan, tetapi justru menetapkan penahanan setelah sidang

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Plt. Kabiro Umum Setda NTT, Erik Mella saat mengikuti sidang perdana di PN Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kuasa hukum Plt. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi NTT, Erik Mella, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang menahan klien mereka usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 14 April 2025.

Jhon Rihi, selaku kuasa hukum Erik Mella, menyampaikan, tindakan penahanan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. 

Ia mempertanyakan mengapa majelis hakim tidak melakukan penahanan saat pelimpahan dari kejaksaan, tetapi justru menetapkan penahanan setelah sidang pertama.

"Sebagai kuasa hukum Erik Mella, kami merasa kecewa terhadap majelis hakim. Kekecewaan kami karena tidak menahan klien kami saat dilimpahkan dari Kejaksaan, tapi mereka tetapkan kemarin usai sidang pertama," ungkapnya, Selasa 15 April 2025.

Menurut Jhon, Erik Mella merupakan pribadi yang taat hukum dan sangat kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan kehadirannya yang tepat waktu pada pukul 08.00 Wita saat sidang perdana berlangsung.

"Kami sangat kecewa karena majelis hakim melakukan penahanan tanpa alasan. Karena menurut KUHP, penahanan dapat dilakukan apabila ada dugaan terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana," lanjutnya.

Ia menilai, dalam kasus ini, ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, menurutnya, penahanan terhadap Erik Mella bersifat sewenang-wenang dan sangat subjektif.

"Saya pikir penahanan oleh majelis hakim itu sangat subjektif. Majelis hakim seharusnya melakukan penilaian secara objektif," ujarnya.

Jhon Rihi juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah yang menjamin bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu, klien kami Erik Mella harus dipandang sebagai orang benar. Penahanan kemarin oleh majelis hakim sangat subjektif," tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak sosial dari penahanan ini terhadap keluarga Erik Mella

Ia menyebutkan kliennya memiliki empat anak, tiga di antaranya sedang menjalani pendidikan di perguruan tinggi dan satu masih duduk di bangku SMA.

Baca juga: BREAKING NEWS: Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Ditangkap Polisi

Dalam kesempatan yang sama, Rihi menyinggung isi dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana, yang menyebut bahwa rumah tangga Erik Mella tidak harmonis sejak tahun 2004.

Ia membantah hal tersebut dan menilai tuduhan tersebut tidak objektif.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved