Vonis Erik Mella

Sidang Putusan eks Kepala Biro Umum Setda NTT Ricuh

Suasana ruang sidang mendadak tegang ketika keluarga terdakwa berteriak histeris menolak putusan majelis hakim. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana persidangan putusan terhadap terdakwa Erik Mella ricuh. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa eks Plt. Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Benedikta Mella, diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Senin 1 September 2025.

Disaksikan, kericuhan pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa. 

Putusan tersebut langsung ditolak oleh keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di persidangan.

Suasana ruang sidang mendadak tegang ketika keluarga terdakwa berteriak histeris menolak putusan majelis hakim. 

Mereka menyebut hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan Erik.

"Woe, saya punya adik tidak membunuh, bukan pembunuh," teriak salah satu keluarga ditujukan ke majelis hakim yang saat itu ingin keluar dari ruang sidang.

Bahkan, sebagian keluarga menuding majelis hakim telah menerima bayaran.

"Hakim dapat bayaran," teriak keluarga lagi dengan nada keras.

Kericuhan semakin memanas setelah keluarga meminta bertemu langsung dengan majelis hakim, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. 

Aparat keamanan bersama petugas pengadilan berupaya menenangkan situasi, namun keributan terus berlangsung hingga keluarga akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang.

Keluarga Erik Mella menyatakan akan terus memperjuangkan nasib terdakwa dan berharap ada keadilan dalam kasus ini. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved