NTT Terkini

13 Tahun Penjara untuk Erik Mela, eks Plt Kabiro Umum Setda Provinsi NTT

Majelis Hakim PN Kota Kupang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada eks Plt Kabiro Umum Setda Daerah Provinsi NTT, Erik Mella

POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMEN PATRICK MELLA
ERIK DAN ANAK - Pose bersama, Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Erik Mella bersama dengan keempat anaknya. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Erik Benedikta Mella, dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sidang putusan berlangsung pada Senin, 1 September 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama, dengan hakim anggota Florence Katarina dan Sisera Semida Naomi Nenohaifeto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Erik Benedikta Mella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan kematian istrinya.  Atas dasar itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Baca juga: Terdakwa Fani Tegaskan Keterangan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Penuh Kebohongan

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. 

Erik Benedikta Mella sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT. Kasus yang menjeratnya bermula dari dugaan penganiayaan terhadap istrinya hingga meninggal dunia.

Sidang putusan kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Erik Benedikta Mella diwarnai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Senin 1 September 2025. Kericuhan pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa. 

Putusan tersebut langsung ditolak oleh keluarga dan kerabat terdakwa yang hadir di persidangan.

Suasana persidangan putusan terhadap terdakwa Erik Mella ricuh.
Suasana persidangan putusan terhadap terdakwa Erik Mella ricuh. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Suasana ruang sidang mendadak tegang ketika keluarga terdakwa berteriak histeris menolak putusan majelis hakim. 

Mereka menyebut hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan Erik Benedikta Mella.

"Woe, saya punya adik tidak membunuh, bukan pembunuh," teriak salah satu keluarga ditujukan ke majelis hakim yang saat itu ingin keluar dari ruang sidang.

Bahkan, sebagian keluarga menuding majelis hakim telah menerima bayaran. "Hakim dapat bayaran," teriak keluarga lagi dengan nada keras.

Kericuhan semakin memanas setelah keluarga meminta bertemu langsung dengan majelis hakim, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. 

Aparat keamanan bersama petugas pengadilan berupaya menenangkan situasi, namun keributan terus berlangsung hingga keluarga akhirnya memilih meninggalkan ruang sidang. Keluarga Erik Benedikta Mella menyatakan akan terus memperjuangkan nasib terdakwa dan berharap ada keadilan dalam kasus ini.

ANAK - Anak, keluarga dan kerabat Erik Mella berlutut di depan pintu ruang sidang untuk berdoa meminta keadilan.
 
ANAK - Anak, keluarga dan kerabat Erik Mella berlutut di depan pintu ruang sidang untuk berdoa meminta keadilan.   (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Erik Benedikta Mella didakwa dengan dugaan menganiaya istrinya, Linda Maria Brand, hingga meninggal dunia pada tahun 2013 di rumah mereka di Jalan Hati Mulia Nomor 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang. Kasus itu dilaporkan oleh keluarga Linda ke polisi, sesuai laporan polisi nomor: STPL/299/IV/2013/SPKT, 28 April 2013.

Kasus itu pun berjalan panjang, dan polisi memeriksa sejumlah saksi. Kemudian, pada 14 Maret 2019, Erik ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya pun bolak-balik dari jaksa ke polisi.

Erik Benedikta Mella sempat dilantik oleh Gubernur NTT sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setda NTT pada Selasa (30/8/2022).

Kemudian, pada Maret 2025, kasusnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Polisi lalu menangkapnya untuk proses hukum lebih lanjut. (ray)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved