NTT Terkini

Wagub Johni Asadoma Buka Suara Soal Penangkapan Plt Kabiro Umum Setda NTT

Erik Mella ditangkap polisi terkait kasus penganiyaan terhadap istrinya yang dilakukan sejak 2013. Penganiayaan yang dilakukan Erik menyebabkan istrin

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma buka suara perihal penangkapan Plt Kabiro Umum Setda NTT Erik Mella. Kamis (20/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT, Erik Benediktus Mella ditangkap aparat Kepolisian dari Polresta Kupang Kota, Rabu (19/3/2025) malam.

Erik Mella ditangkap polisi terkait kasus penganiyaan terhadap istrinya yang dilakukan sejak 2013. Penganiayaan yang dilakukan Erik menyebabkan istrinya Linda Maria Brand meninggal.

Wakil Gubernur (Wagub) NTT Johni Asadoma buka suara perihal penangkapan salah satu pejabat lingkup Pemprov NTT itu. Johni Asadoma mengaku bakal mengevaluasi posisi Plt. 

“Pasti posisi Plt akan dievaluasi, tetapi Plt kan gampang, akan ada mutasi pejabat-pejabat eselon dua, terutama yang Plt-Plt ini kita harus cari yang definitif sehingga tidak terpengaruh terhadap jalannya organisasi pemda,” kata Johni Asadoma, Kamis seperti dalam pesannya 

Mantan Kapolda NTT tersebut mengatakan, kasus yang dilakukan Erik sudah berlangsung 11 tahun dan hampir kadaluwarsa, namun penyidik merampungkan kasus ini atau P21.

Menurutnya, kasus bisa cepat terungkap dan dibawa ke pengadilan, tetapi bisa juga lama seperti kasus ini. Pasalnya, penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan saksi sebelum diterima oleh kejaksaan.

“Jaksa juga tidak mau, bukti tidak kuat dan (tersangka) dibebaskan oleh hakim. Nah, maka semua bekerja keras, jaksa periksa semua bukti kalau belum lengkap, dikembalikan, polisi cari lagi itu yang butuh waktu,” kata mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri itu. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved