Kota Kupang Terkini

Kasus Erik Mella, Ketua KY NTT Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di Pengadilan

Suatu perkara bila masuk ke ranah Pengadilan maka, rangkaian sejak awal perkara itu telah dilakukan oleh penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETUA KY - Ketua Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Hendrikus Ara. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Hendrikus Ara meminta semua pihak menghormati proses hukum mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda NTT, Erik Mella, yang kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kupang

Perkara itu terjadi sejak beberapa tahun silam dan cukup panjang hingga masuk ke Pengadilan. 

Suatu perkara bila masuk ke ranah Pengadilan maka, rangkaian sejak awal perkara itu telah dilakukan oleh penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan. 

Berbagai hal yang dilakukan itu diantaranya, visum, pemberkasan, olah tempat kejadian perkara dan berlanjut dengan pelimpahan berkas perkara maupun barang bukti dari Kepolisian ke Kejaksaan dan dari Kejaksaan ke Pengadilan. 

"Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang dan akan berjalan di Pengadilan sampai putusan," kata Ketua Komisi Yudisial NTT, Hendrikus Ara kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (15/4/2025).

Namun, Hendrikus ikut mempertanyakan perihal penahanan Erik Mella yang tidak dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan sewaktu penyidikan. Justru itu dilakukan saat di Pengadilan.

Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan diberi wewenang untuk melakukan penahanan pada tersangka atau terdakwa sejalan dengan aturan yang berlaku sebagaimana dalam KUHAP. Apalagi ancaman hukuman terdakwa adalah 15 tahun. 

Dalam KUHAP itu memberi ruang untuk Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan dengan syarat obyektif dan subyektif. 

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa, Erik Mella Ditahan Majelis Hakim PN Kupang Usai Sidang Perdana

Syarat obyektif, kata dia, adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan kejahatan lainnya diatur secara limitatif yang diatur dalam undang-undang. 

Sementara syarat subyektif berkaitan dengan seseorang yang dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. 

"Kalau Polisi dan Jaksa tidak menahan, tanyakan pada Jaksa dan Polisi kenapa tidak menahannya. Bahwa secara obyektif ada, soal subyektif juga kan mereka yang merasakan," kata dia. 

Sementara, penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan, menurut Hendrikus, juga diatur dalam KUHAP. 

Pada KUHAP pasal 21 mengatur seorang Hakim di Pengadilan boleh melakukan penahanan terdakwa untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan. 

Dalam KUHAP seperti di Pasal 20 ayat 3 juga memberikan wewenang ke Hakim untuk melakukan penahanan, termasuk dengan syarat obyektif dan subyektif. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved