Plt Kepala Biro Umum Setda NTT Ditangkap
Polisi Limpahkah Berkas Tahap II Plt Kabiro Umum Setda NTT ke Kejaksaan Kota Kupang
Menurutnya semua proses penyelidikan telah dilakukan dan dinyatakan P21, sehingga pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota limpahkan berkas tahap II tersangka Erik Benediktus Mella ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis 20 Maret 2025.
"Hari ini kami serahkan berkas kasus KDRT dan tersangka Erik Mella ke Kejari Kota Kupang," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, Kamis 20 Maret 2025.
Menurutnya semua proses penyelidikan telah dilakukan dan dinyatakan P21, sehingga pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang.
Ia berharap pelimpahan berkas ini telah sesuai dengan prosedur hukum dan akan berproses di pengadilan untuk pembuktian selanjutnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.