Malaka Terkini
Ketua DPRD Malaka Tegaskan APBD Tak Boleh Dipakai Bayar Dugaan Utang Sekwan
Polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka terus bergulir dan memantik perhatian publik.
Adrianus Bria Seran juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah berproses melalui jalur hukum dan bahkan telah diputus oleh pengadilan dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp3,194 miliar.
Namun demikian, menurut Adrianus Bria Seran, putusan tersebut tidak serta-merta menjadikan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka sebagai pihak yang wajib menanggung pembayaran jika memang pinjaman itu dilakukan secara pribadi.
Dalam penjelasannya, Adrianus Bria Seran turut menegaskan posisi dan kewenangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Malaka.
Adrianus Bria Seran menyebut bahwa pimpinan DPRD maupun anggota dewan bukan pengguna anggaran. Pengelolaan dan penggunaan anggaran berada pada kewenangan Sekretariat DPRD melalui Sekwan selaku pengguna anggaran.
Karena itu, menurut Adrianus Bria Seran, jika terdapat persoalan terkait penggunaan dana maupun pinjaman tertentu, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan keuangan.
“Pengguna anggaran bukan Ketua DPRD maupun anggota DPRD, tetapi Sekwan selaku pengguna anggaran. Jadi kalau ada persoalan pinjaman pribadi, itu urusannya dengan oknum yang bersangkutan,” tegas Adrianus Bria Seran.
Adrianus Bria Seran yang juga menjabat Ketua DPRD Malaka periode 2019–2024 itu menjelaskan bahwa seluruh agenda kedewanan seperti reses, konsultasi, bimbingan teknis (bimtek), hingga perjalanan dinas telah memiliki pos anggaran resmi yang dicairkan sesuai mekanisme.
Menurut Adrianus Bria Seran, kegiatan DPRD tidak dilakukan secara sembarangan karena seluruh pembiayaan sudah direncanakan dalam APBD dan diproses melalui mekanisme administrasi keuangan daerah.
Di tengah polemik yang berkembang, Adrianus Bria Seran justru mempertanyakan penggunaan anggaran yang disebut telah dicairkan pada tahun 2022.
Adrianus Bria Seran meminta adanya penjelasan yang terang mengenai aliran dana tersebut, terutama karena masih muncul klaim adanya kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan hingga kini.
Menurut Adrianus Bria Seran, jika anggaran memang telah dicairkan untuk membiayai kegiatan tertentu, maka publik berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan sehingga kewajiban kepada pihak ketiga tidak terselesaikan.
“Uang yang cair pada tahun 2022 itu dikemanakan sehingga tidak dipakai membayar utang kepada Aci Lily. Jadi itu urusannya dengan oknum atau pihak Sekwan selaku pengguna anggaran tersebut,” tandas Adrianus Bria Seran.
Pernyataan Ketua DPRD Malaka tersebut semakin mempertegas adanya silang pendapat dan perbedaan sudut pandang terkait dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Malaka.
Di satu sisi, pihak yang merasa dirugikan menilai kewajiban pembayaran harus segera dipenuhi karena berkaitan dengan kegiatan resmi lembaga.
Namun di sisi lain, pimpinan DPRD menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak tertentu dan tidak dapat dibebankan kepada APBD.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan transparansi pengelolaan anggaran daerah, mekanisme pertanggungjawaban keuangan, serta kejelasan status utang yang hingga kini masih menuai polemik di Kabupaten Malaka. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| GMNI Soroti Tunggakan Perjalan Dinas Sekwan DPRD Malaka, Sebut Cederai Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Polres Malaka Gencar Melakukan Pencegahan TPPO Melalui Edukasi Calon Pekerja Migran di Desa Fafoe |
|
|---|
| Satlantas Polres Malaka Gelar Pengaturan dan Imbauan Kamseltibcar Lantas di Kota Betun |
|
|---|
| Polres Malaka Mediasi Dugaan Penipuan Uang Rp140 Juta oleh oleh Kepsek SMK Santa Genovea |
|
|---|
| Bertahan di Tengah Ancaman Longsor, Warga di Desa Kereana Bangun Rumah Darurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/adrianus-bria-seran-3.jpg)