Malaka Terkini
Ketua DPRD Malaka Tegaskan APBD Tak Boleh Dipakai Bayar Dugaan Utang Sekwan
Polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka terus bergulir dan memantik perhatian publik.
Ringkasan Berita:
- Polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka terus bergulir dan memantik perhatian publik.
- Setelah muncul desakan dari berbagai pihak agar persoalan tersebut diusut tuntas, kini Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran atau yang akrab disapa ABS, akhirnya angkat bicara secara terbuka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Polemik dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka terus bergulir dan memantik perhatian publik.
Setelah muncul desakan dari berbagai pihak agar persoalan tersebut diusut tuntas, kini Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran atau yang akrab disapa ABS, akhirnya angkat bicara secara terbuka.
Dalam keterangannya yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu (27/5/2026), ABS menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh digunakan untuk membayar persoalan utang yang menurutnya bukan menjadi tanggung jawab lembaga DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya isu mengenai dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD yang disebut-sebut berasal dari tahun 2022 dan bahkan dikabarkan akan dibebankan pada APBD tahun 2025 maupun 2026.
Adrianus Bria Seran menilai pemahaman tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa APBD memiliki mekanisme dan peruntukan yang jelas sesuai tahun anggaran berjalan.
“Anggaran tahun berjalan digunakan untuk kegiatan pada tahun anggaran berjalan. Tahun anggaran 2025 untuk kegiatan tahun 2025, bukan untuk membayar utang tahun-tahun sebelumnya,” tegas Adrianus Bria Seran.
Menurut Adrianus Bria Seran, seluruh penggunaan APBD harus mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan sesuai aturan.
Karena itu, Adrianus Bria Seran membantah keras isu yang menyebut adanya pembahasan penggunaan APBD tahun berikutnya untuk melunasi dugaan utang yang kini menjadi polemik.
“Tidak benar kalau ada pembahasan APBD tahun berikut untuk membayar utang piutang pribadi. Tidak ada itu,” ujar Adrianus Bria Seran.
Adrianus Bria Seran menegaskan bahwa persoalan yang kini mencuat bukan merupakan utang institusi DPRD, melainkan hubungan hukum antara pihak tertentu di lingkungan Sekretariat DPRD dengan pemberi pinjaman.
Menurut Adrianus Bria Seran, lembaga DPRD tidak pernah membuat kesepakatan pinjaman dengan pihak luar, termasuk dengan pihak yang disebut sebagai rentenir dalam perkara tersebut.
“Perjanjian itu terjadi antara rentenir dengan oknum di Sekwan, sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pinjaman, bukan lembaga DPRD,” jelas Adrianus Bria Seran.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa DPRD Kabupaten Malaka tidak ingin persoalan pribadi oknum tertentu dibebankan kepada lembaga maupun keuangan daerah.
Adrianus Bria Seran juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah berproses melalui jalur hukum dan bahkan telah diputus oleh pengadilan dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp3,194 miliar.
Namun demikian, menurut Adrianus Bria Seran, putusan tersebut tidak serta-merta menjadikan DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Malaka sebagai pihak yang wajib menanggung pembayaran jika memang pinjaman itu dilakukan secara pribadi.
Dalam penjelasannya, Adrianus Bria Seran turut menegaskan posisi dan kewenangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Malaka.
Adrianus Bria Seran menyebut bahwa pimpinan DPRD maupun anggota dewan bukan pengguna anggaran. Pengelolaan dan penggunaan anggaran berada pada kewenangan Sekretariat DPRD melalui Sekwan selaku pengguna anggaran.
Karena itu, menurut Adrianus Bria Seran, jika terdapat persoalan terkait penggunaan dana maupun pinjaman tertentu, maka hal tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengelolaan keuangan.
“Pengguna anggaran bukan Ketua DPRD maupun anggota DPRD, tetapi Sekwan selaku pengguna anggaran. Jadi kalau ada persoalan pinjaman pribadi, itu urusannya dengan oknum yang bersangkutan,” tegas Adrianus Bria Seran.
Adrianus Bria Seran yang juga menjabat Ketua DPRD Malaka periode 2019–2024 itu menjelaskan bahwa seluruh agenda kedewanan seperti reses, konsultasi, bimbingan teknis (bimtek), hingga perjalanan dinas telah memiliki pos anggaran resmi yang dicairkan sesuai mekanisme.
Menurut Adrianus Bria Seran, kegiatan DPRD tidak dilakukan secara sembarangan karena seluruh pembiayaan sudah direncanakan dalam APBD dan diproses melalui mekanisme administrasi keuangan daerah.
Di tengah polemik yang berkembang, Adrianus Bria Seran justru mempertanyakan penggunaan anggaran yang disebut telah dicairkan pada tahun 2022.
Adrianus Bria Seran meminta adanya penjelasan yang terang mengenai aliran dana tersebut, terutama karena masih muncul klaim adanya kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan hingga kini.
Menurut Adrianus Bria Seran, jika anggaran memang telah dicairkan untuk membiayai kegiatan tertentu, maka publik berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan sehingga kewajiban kepada pihak ketiga tidak terselesaikan.
“Uang yang cair pada tahun 2022 itu dikemanakan sehingga tidak dipakai membayar utang kepada Aci Lily. Jadi itu urusannya dengan oknum atau pihak Sekwan selaku pengguna anggaran tersebut,” tandas Adrianus Bria Seran.
Pernyataan Ketua DPRD Malaka tersebut semakin mempertegas adanya silang pendapat dan perbedaan sudut pandang terkait dugaan utang di lingkungan Sekretariat DPRD Malaka.
Di satu sisi, pihak yang merasa dirugikan menilai kewajiban pembayaran harus segera dipenuhi karena berkaitan dengan kegiatan resmi lembaga.
Namun di sisi lain, pimpinan DPRD menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak tertentu dan tidak dapat dibebankan kepada APBD.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan transparansi pengelolaan anggaran daerah, mekanisme pertanggungjawaban keuangan, serta kejelasan status utang yang hingga kini masih menuai polemik di Kabupaten Malaka. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| GMNI Soroti Tunggakan Perjalan Dinas Sekwan DPRD Malaka, Sebut Cederai Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Polres Malaka Gencar Melakukan Pencegahan TPPO Melalui Edukasi Calon Pekerja Migran di Desa Fafoe |
|
|---|
| Satlantas Polres Malaka Gelar Pengaturan dan Imbauan Kamseltibcar Lantas di Kota Betun |
|
|---|
| Polres Malaka Mediasi Dugaan Penipuan Uang Rp140 Juta oleh oleh Kepsek SMK Santa Genovea |
|
|---|
| Bertahan di Tengah Ancaman Longsor, Warga di Desa Kereana Bangun Rumah Darurat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/adrianus-bria-seran-3.jpg)