Rabu, 3 Juni 2026

Dosen Lecehkan Mahasiswi

Rektor Unkriswina Sumba: Tidak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Kampus

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKPT Unkriswina Sumba kemudian melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENJELASAN REKTOR - Rektor Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Umbu Ho Ara (tengah) didampingi Pembantu Rektor dan Ketua Program Studi Hukum saat memberikan penjelasan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen terhadap mahasiswi, Jumat (29/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Rektor Unkriswina Sumba, Umbu Ho Ara menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan mentolerir berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi
  • Mendukung proses penanganan kasus yang saat ini ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di kampus dan di Polres Sumba Timur
  • Rektor Umbu Ho Ara mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Rektor Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Umbu Ho Ara menegaskan bahwa pihak kampus tidak akan mentolerir berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Hal itu disampaikan menanggapi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen Unkriswina Sumba terhadap mahasiswinya.

"Unkriswina Sumba menegaskan bahwa institusi tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, pelecehan, maupun tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, integritas, etika akademik, serta norma hukum yang berlaku di lingkungan kampus," kata Rektor Umbu Ho Ara dalam keterangannya pada Jumat (29/5/2026).

Karena itu, ia menyatakan dukungan terhadap proses penanganan kasus yang saat ini ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di kampus dan di Polres Sumba Timur.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Dosen Unkriswina Sumba di Waingapu Diduga Lecehkan Mahasiswi

Ia menegaskan, Unkriswina Sumba akan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, asas praduga tak bersalah dan keadilan bagi seluruh pihak dalam kasus ini.

“Pimpinan Unkriswina Sumba menyatakan mendukung sepenuhnya proses penanganan dan penelusuran fakta-fakta yang saat ini sedang berlangsung, baik melalui mekanisme internal perguruan tinggi maupun proses hukum oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dosen RAL Dilaporkan Keluarga Korban ke PPKPT

Rektor Umbu Ho Ara menjelaskan, laporan kasus tersebut pertama kali diterima Satgas PPKPT pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita.

Kakak kandung korban (JMS) melaporkan dugaan tindak pidana cabul yang diduga dilakukan oleh dosen berinisial RAL.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKPT Unkriswina Sumba kemudian melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga.

Selanjutnya, pada Selasa (26/5/2026), Satgas PPKPT melalui surat nomor 005/SATGAS-PPKPT/V/2026 menonaktifkan sementara terduga pelaku dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat, sampai proses penanganan dan pemeriksaan atas perkara dimaksud selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, Rektor Umbu Ho Ara mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan.

Hal itu dapat dilakukan dengan bersikap bijaksana dalam menyikapi dan menyebarluaskan informasi.

“Hal ini penting demi menjaga suasana akademik yang aman, tertib, adil dan bermartabat, sekaligus melindungi hak-hak semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved