Senin, 27 April 2026

Ngada Terkini

Warga Inerie Ngada Terima SK Hutan Desa 76 Ha, Resapi Pesan Bupati Ngada Raymundus Bena

Bupati Ngada Raymundus Bena menyerahkan salinan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan Hutan Desa seluas 76 Ha

POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
PENYERAHAN SK - Bupati Ngada Raymundus Bena dan Ketua DPRD Ngada Romi Juji, dalam kegiatan menyerahkan pengelolaan hutan desa seluas 76 Ha,  kepada masyarakat Desa  Inerie, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada. 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Ngada Raymundus Bena menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan Hutan Desa seluas 76 Ha kepada masyarakat Desa Inerie, Kecamatan Inerie.
  • Penyerahan tersebut disaksikan langsung Ketua DPRD Ngada Romilus Juji, Kepala UPTD KPH Ngada Nagekeo dan pimpinan perangkat daerah pada Senin (27/4/2026).
  • Dalam sambutannya, Raymundus Bena menekankan manfaat peningkatan ekonomi dari adanya hutan desa tersebut. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Bupati Ngada Raymundus Bena menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan Hutan Desa seluas 76 Ha kepada masyarakat Desa Inerie, Kecamatan Inerie.

Penyerahan tersebut disaksikan langsung Ketua DPRD Ngada Romilus Juji, Kepala UPTD KPH Ngada Nagekeo dan pimpinan perangkat daerah pada Senin (27/4/2026).

Dalam sambutannya, Raymundus Bena menekankan manfaat peningkatan ekonomi dari adanya hutan desa tersebut. 

Menurut Raymundus Bena, lahan yang akan dikelola masyarakat Desa Inerie merupakan tanah yang subur dan cocok untuk perkebunan.

“Ketika lahan dimanfaatkan itu ada kaitannya dengan peningkatan ekonomi. Tanah di atas ini adalah tanah yang subur dan tahun ini kita ada bantuan bibit pala, coklat dan kelapa genjah yang akan dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lahan seluas 76 Ha tersebut adalah kesempatan untuk meningkatkan hasil perkebunan. Sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasokan pangan baik lokal maupun luar daerah. Apalagi dengan adanya program MBG, masyarakat bisa memaksimalkan hasil pertanian dan perkebunan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Ngada Romilus Juji mengatakan, penyerahan SK hanya bersifat administratif. Hal terpenting adalah pemanfaatan lahan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.

Romilus Juji pun mengapresiasi, pemerintah pusat hingga daerah yang sudah membantu merealisasikan harapan masyarakat melalui SK tersebut.

“Hutan kemasyarakatan atau hutan desa diharapkan agar dengan penyerahan SK itu mendapat legitimasi yuridis, legal. Hutan harus memberikan dampak lestari, harus ada keberlanjutan,” kata Romilus Juji(cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved