Ngada Terkini
Ngada Belum Miliki Database Tenaga Kerja, Disnakentrans Fokus pada Pekerja Rentan
Keterbatasan anggaran membuat dinas hanya mampu menjalankan program rutin
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ngada mengakui belum memiliki data mengenai jumlah tenaga kerja lokal yang tersebar di wilayah Kabupaten Ngada, terutama para pekerja di Kota Bajawa.
Pemkab Ngada melalui Disnakertrans hingga kini belum menjalankan program pendataan untuk mengetahui berapa jumlah warga lokal yang bekerja di rumah makan, restoran, pertokoan, maupun tempat usaha swasta lainnya.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Ngada, Johanes Andreas, mengatakan selama ini pihaknya hanya melakukan pendataan bagi kelompok pekerja rentan seperti pekerja migran atau pekerja legal yang direkrut secara resmi dan telah diverifikasi oleh dinas.
Baca juga: Gubernur NTT Canangkan Transformasi Ekonomi: “Setiap Desa Harus Punya Satu Produk Unggulan”
“Kita belum ada data soal berapa jumlah pekerja kita di Kabupaten Ngada yang bekerja di toko, restoran maupun lembaga swasta lain. Kita hanya mendata kelompok pekerja rentan setiap kecamatan,” ungkap Johanes Andreas didampingi Kepala Bidang Ketenagakerjaan, CJH. Fernandes, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11/2025).
Fernandes menambahkan, keterbatasan anggaran membuat dinas hanya mampu menjalankan program rutin seperti pelatihan keterampilan dasar dan sosialisasi pencegahan TPPO. Kegiatan sosialisasi pun sering digabungkan dengan agenda OPD lain.
“Kita keterbatasan anggaran sehingga program kita hanya memberikan pelatihan. Untuk sosialisasi, kita sering nebeng di kegiatan OPD lain,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pengawasan khusus bagi pekerja lokal di berbagai tempat usaha. Disnakertrans hanya memastikan pekerja mendapatkan jaminan kesehatan atau BPJS dari pemberi kerja.
“Kita tidak ada pengawasan khusus. Tapi untuk beberapa tempat usaha dengan jumlah karyawan banyak, kita memastikan agar mereka mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Persoalan UMP dan Minimnya Pengawasan
Terkait upah, Fernandes menyoroti bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 yang ditetapkan melalui SK Gubernur sebesar Rp2.300.000 masih belum diterapkan secara merata di lapangan.
“Seharusnya kita punya database tenaga kerja, sampai sekarang belum ada. Pengawasan terhadap UMP secara langsung tidak dilakukan karena tidak ada dalam program kegiatan kita. Kita hanya membuka Posko saat bulan THR cair,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penetapan UMP tidak berada di bawah kendali Disnakertrans kabupaten. Namun sesuai aturan, perusahaan tetap wajib mengikuti standar upah tersebut.
“Tidak semua perusahaan mendaftar di kita. Seharusnya peraturan perusahaan harus mendapat persetujuan dari kita karena di dalamnya tertera nilai kontrak. Selama ini mereka sepakat dengan tenaga kerja terkait gaji atau upah. Kalau tidak menuntut UMP, kerja berjalan. Kalau ada masalah baru mereka lapor ke kami,” tegas Fernandes.
Aduan Pekerja dan Fenomena Pekerja Migran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Sekretaris-Disnakentrans-Kabupaten-Ngada-Johanes-Andreas-didampingi-Kepala-Bidang-Ketenagakerjaan.jpg)