Kupang Terkini

Polisi Bakal Periksa Siswi SMPN 10 Pelaku Bullying dan Penganiayaan Teman Sekolah

​Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
PERIKSA - Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat saat memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini. 

Ringkasan Berita:

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus dugaan bullying dan penganiayaan yang menimpa seorang siswi SMPN 10 Kota Kupang berinisial SRSM (14) oleh teman sekolahnya berinisial SA telah dilaporkan dan kini ditangani oleh pihak kepolisian.

​Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, membenarkan adanya laporan tersebut. 

Ia mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan. ​"Kasus tersebut telah dilaporkan, dan kami telah memeriksa beberapa saksi," ungkap AKP Rachmat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 24 November 2025.

​Mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur, AKP Rachmat menegaskan bahwa penanganannya akan diprioritaskan melalui mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

​"Kami tegaskan bahwa kasus ini adalah anak di bawah umur, dan akan melalui mediasi serta dibawa ke Restorative Justice (RJ)," jelasnya.

Baca juga: Viral NTT, Tinggal di Panti Asuhan, Siswi SMPN 10 Dihina Miskin hingga Dianiaya Teman Sekolahnya

​Selain beberapa saksi, kata AKP Rachmat  pelaku juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

​"Setelah kami periksa, ada juga pembinaan terhadap pelaku," tambah AKP Rachmat.

​Meskipun mengedepankan mediasi dan RJ, ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. "Selain itu, proses tetap berjalan dan akan ke pengadilan anak," tutupnya.

Perundungan tidak bisa dibenarkan

Sementrara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Ernest Ludji mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus perundungan (bullying) itu. 

Ia menegaskan bahwa dinas tidak akan membenarkan segala bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.

Dalam pernyataannya, Ernest Ludji menekankan bahwa sikap dinas sangat jelas dan tidak mengenal kompromi terhadap aksi perundungan.

​"Perundungan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan. Baik dilakukan oleh siapa saja, baik dilakukan oleh murid ke murid maupun pihak sekolah ke murid," tegas Ernest Ludji, Senin (24/11/2025).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved