Breaking News

Sumba Timur Terkini

LPSK RI Ajak Korban dan Saksi Tindak Pidana Berani Melapor

embaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia ( LPSK RI ) mengajak korban dan saksi tindak pidana berani melapor

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
BERANI MELAPOR - Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati bersama Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi Baleg) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto. LPSK RI Ajak Korban dan Saksi Tindak Pidana Berani Melapor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia ( LPSK RI ), Sri Nurherwati mengajak para saksi dan korban tindak pidana untuk tidak takut melaporkan kasus ke pihak penegak hukum.

Ia mengatakan, LPSK RI akan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban mencakup pemenuhan hak atas rasa aman, ganti kerugian dan pemberian bantuan lain yang diperlukan.

“Jangan takut, ayo bicara. Kita (LPSK) akan beri perlindungan dan bantuan ganti rugi dan lainnya. Kalau di kampung situasi tidak aman dan ada konflik sosial kita akan siapkan tempat tinggal sementara,” kata Sri Nurherwati.

Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi "Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Tindak Pidana" bersama Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga di Hotel Kambaniru, Waingapu, Sumba Timur, Jumat (22/11/2025).

Baca juga: LPSK Sebut Pemeriksaan Ortu Prada Lucky Namo Seputar Kejadian 

Sri Nurherwati menekankan bahwa, LPSK membuka akses terhadap keadilan yang berkaitan dengan ketersediaan mekanisme dan institusi penyelesaian permasalahan hukum, dan kemampuan individu dalam memperoleh keadilan yang berlandaskan standar hak asasi manusia.

Sri Nurherwati mengungkapkan, secara nasional hingga Oktober 2025, LPSK telah memberikan perlindungan sebanyak 12.041 orang. Dengan total 5.632 program perlindungan mencakup pemenuhan hak atas rasa aman, ganti kerugian, serta berbagai bentuk bantuan lainnya. 

Sementara untuk NTT kata dia, menempati urutan permohonan perlindungan tertinggi ke-8 secara nasional yakni 315 permohonan pada 2025. Meningkat signifikan dari 193 permohonan pada 2024.

“Jenis perlindungan tertinggi secara nasional diberikan untuk kasus pencucian uang 7.881 terlindung, kekerasan seksual 1.454 terlindung, dan jenis tindak pidana lainnya 1.091 terlindung,” sebutnya.

Baca juga: LPSK Kunjungi Rumah Almarhum Prada Lucky Namo, Sampaikan Belasungkawa dan Tawarkan Perlindungan

Adapun data yang diperlukan dalam mengajukan perlindungan ke LPSK yaitu siapkan fotokopi identitas diri, penjelasan singkat kasus berupa kronologis, dan data pendukung pemeriksaan lainnya.

Saat menuliskan permohonan, perlu menjelaskan tindak pidana yang terjadi, tempat dan waktu, siapa yang terlibat, data proses hukum yang berjalan, surat panggilan dari penegak hukum, dan informasi penting lainnya.

Untuk wilayah NTT, permohonan perlindungan dapat dikirim ke Kantor Perwakilan LPSK di Kupang, ibu kota provinsi. (dim)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved