Breaking News

Timor Tengah Utara Terkini

177 Aset Bangunan Milik Pemkab TTU Masuk Kategori Tidak Dapat Dioptimalkan

Aset bangunan yang tidak dioptimalkan lagi atau tidak digunakan lagi masuk dalam kategori tidak dapat dioptimalkan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kepala BKAD TTU, Eduardus Usboko saat memberi keterangan kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (21/11/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara ( BKAD TTU ), Eduardus Usboko menyebut pemerintah kabupaten memiliki  total 1910 aset dalam bentuk bangunan di seluruh wilayah itu.

Jumlah tersebut mencakup aset bangunan yang sudah dioptimalkan maupun aset lain-lain atau aset yang tidak dapat dioptimalkan lagi atau tidak dapat digunakan lagi, serta aset yang sedang digunakan.

Aset bangunan yang tidak dioptimalkan lagi atau tidak digunakan lagi masuk dalam kategori tidak dapat dioptimalkan. 

Baca juga: Pengamat Sebut Aset Negara di NTT Mangkrak karena Ego Politik dan Lemahnya Perencanaan

Pencatatan aset tersebut terpisah dalam pencatatan KIP Aset Lain-lain. Adapun total aset yang tidak dapat digunakan berjumlah 177 bangunan. 

Eduardus mengatakan, bangunan mangkrak atau tidak tuntas dikerjakan tercatat terpisah. Bangunan mangkrak atau tidak tuntas dikerjakan tercatat dalam Konstruksi dan Pengerjaan (KdP). 

"Itu dia tidak masuk dalam kategori aset lain-lain. Dia pencatatannya sendiri," ucapnya, Sabtu (22/11/2025).

Ia menegaskan bahwa, saat ini tidak terdapat KdP atau aset yang mangkrak di Kabupaten TTU alias zero. Pasalnya, KdP yang tercatat di BKAD TTU hanya yang dibangun dari anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU.

Sementara bangunan atau proyek mangkrak yang sumber anggarannya dari APBN tidak bisa tercatat dalam KdP lantaran sumber anggaran berbeda.

Menurutnya, ketika pembangunan sebuah bangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten TTU berjalan, apabila realisasi dalam tahun berjalan 90 persen maka, masuk dalam pencatatan dalam KdP 90 % sesuai dengan realisasi.

Ketika realisasi sudah mencapai 100?ngan dasar berita acara dari tim penerima akan dicatat sebagai aset.

"Sejauh ini KdP-nya tidak ada," ujarnya singkat.

Ia menjelaskan, meskipun demikian, saat ini ada sejumlah gedung yang tidak digunakan yakni gedung Kantor Dinas Perhubungan lama dan Kantor Dinas Peternakan lama.

Gedung tersebut tidak digunakan lagi lantaran Pemkab TTU telah membangun gedung kantor baru untuk OPD tersebut. Sedangkan, bangunan yang terletak di samping Dinas Nakertrans TTU tercatat sebagai Pos Pemantau Pariwisata TTU.

Semua gedung atau bangunan yang kosong atau tidak digunakan tidak serta merta dihapus. Gedung atau bangunan itu tetap tercatat sebagai aset Pemkab TTU. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved