Flores Timur Terkini
Jaksa Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di BKPSDM Flores Timur
Jaksa telah menggeledah Kantor BKPSDM Flores Timur dan menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen, di antaranya nota-nota kosong.
Ringkasan Berita:
- Kejari Flores Timur telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi di BKPSDM Flotim
- Jaksa juga telah menggeledah kantor dan mengamankan sejumlah barang bukti
- Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diduga sebagai hasil korupsi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur telah memeriksa 9 saksi soal kasus dugaan korupsi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur tahun anggaran 2023-2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Flores Timur, Samuel L Tamba, mengonfirmasi sembilan saksi termasuk Kepala BKPSDM berinisial RKT, bendahara, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Masih berproses dan kedepan akan periksa saksi-saksi lainnya," ujarnya, Senin (17/11/25).
Ia menjelaskan, kerugian negara dalam kasus itu masih dalam proses perhitungan.
Jaksa telah menggeledah Kantor BKPSDM Flores Timur dan menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen, di antaranya nota-nota kosong.
Dokumen itu, ungkap Samuel, sempat disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu guna menyembunyikan peran dalam kasus tersebut.
"Penyidik mencari beberapa bukti yang sempat disembunyikan oleh pihak tertentu untuk menyembunyikan perannya dalam tindakan ini," katanya.
Baca juga: Warga Desa Nurabelen Flores Timur Diminta Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi
Jaksa Sita Uang dan Nota Kosong
Sebelumnya, penyidik Kejari Flores Timur menggeledah Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Flores Timur terkait dugaan korupsi tahun anggaran 2023-2025.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Flores Timur, Samuel Tamba, mengatakan penggeledahan dilakukan hari Jumat, 14 November 2025 kemarin.
Hasilnya, jelas Samuel, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang disembunyikan pihak tertentu dalam dugaan tindak pidana itu. Tim penyidik menyita 1.297 barang bukti (barbuk).
Menurutnya, barang bukti meliputi nota-nota kosong dari beberapa toko hingga ada catatan hasil penyalahgunaan anggaran.
"Iya, (dalam penggeledahan) penyidik mencari beberapa bukti yang sempat disembunyikan oleh pihak tertentu untuk menyembunyikan perannya dalam tindakan ini," katanya, Senin, 17 November 2025.
Selain dokumen, ungkap Samuel, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 30 juta. Uang ini diduga kuat hasil korupsi.
Rangkaian penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Flores Timur, serta penetapan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.
Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk Kepala BKPSDM Flores Timur, bendahara, dan pihak ketiga. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
| BP Migas Blokir Pembelian Solar di Flotim, Pemakaian Sudah Lampaui Batas |
|
|---|
| Bripka Ipong Hadjon Polisi Penyintas Berdikasi di Medan Erupsi Lewotobi |
|
|---|
| Pencabul Remaja Difabel di Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
| Pemkab Janji Benahi Penggunaan Solar di Flores Timur |
|
|---|
| Pemakaian Solar di Flores Timur NTT Lampaui Batas, BPH Migas Blokir Sistem Pembelanjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/GELEDAH-Penyidik-Kejari-Flores-Timur-sedang-menggeledah-Kantor-BKPSDM-Flores-Timur.jpg)