Flores Timur Terkini

Pemkab Janji Benahi Penggunaan Solar di Flores Timur

Ditanya lebih lanjut terkait pembenahan, Tarsi mengungkapkan praktik Pelayaran Rakyat atau Pelra yang selama ini membeli bahan bakar ke SPBU.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
ANTRE - Suasana antrean di SPBU 01 Larantuka, Kabupaten Flores Timur. BPH Migas memblokir sistem pembelian solar lantaran terjadi over kuota. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Bagian SDA berjanji akan membenahi penggunaan solar bersubsidi
  • BPH Migas memblokir sistem pembelanjaan solar di SPBU 01 Larantuka imbas penggunaan solar yang over kuota


Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Flores Timur, Tarsisius Kopong, berjanji membenahi penggunaan BBM jenis solar bersubsidi agar kedepannya lebih tertib.

Hal ini buntut dari penggunaan solar secara berlebihan di SPBU 01 Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Gara-gara over kuota, BPH Migas akhirnya memblokir SPBU itu.

"Ada hal yang harus kita benahi, agar tahun depan lebih tertib. Jadi 2026 itu jangan terjadi lagi," katanya, Rabu (12/11/25).

Ditanya lebih lanjut terkait pembenahan, Tarsi mengungkapkan praktik Pelayaran Rakyat atau Pelra yang selama ini membeli bahan bakar ke SPBU umum.

Padahal, jelas dia, Pelra sudah diberikan kuota khusus oleh BPH Migas untuk membeli solar di TBBM Syabandar. Pemda Flores Tumur selama ini kecolongan karena memberi rekomendasi bagi Pelra.

Baca juga: Pemakaian Solar di Flores Timur NTT Lampaui Batas, BPH Migas Blokir Sistem Pembelanjaan

"Ini juga menjadi kekelirian kita, nanti kita benahi. Pelra tidak boleh lagi isi di SPBU umum, tetapi di TBBM Syabandar," ujarnya.

Sekembalinya dari BPH Migas di Jakarta, Tarsi akan berkoordinasi dengan Pelra. Ia meminta para pihak bisa saling berkoordinasi, termasuk Pemda Flores Timur yang mengeluarkan surat rekomendasi.

"Harus betul-betul diverifikasi dengan baik, jangan sampai menyulitkan kita pada saat ada audit," tutur Tarsi. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved