Bripda Ochar Aniaya Disabilitas
Usai Otopsi, Keluarga Paulus Pende Minta Hal ini Kepada Polres Ende dan Polda NTT
Keluarga Paulus Pende, disabilitas yang meninggal usai dianiaya oknum Polisi Polres Ende, meminta hal ini kepada Polda NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE – Keluarga Paulus Pende, warga disabilitas asal Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Ende, berharap hasil autopsi jenazah disampaikan secara terbuka kepada pihak keluarga.
Harapan itu disampaikan keluarga usai proses autopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan oleh tim Biddokkes Polda NTT, di halaman rumah duka, Jalan Sam Ratulangi di belakang Kampus I Uniflor Ende, Sabtu (1/11/2025).
Salah satu paman korban, Dani Wara, menegaskan keluarga menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus tersebut agar rasa keadilan bagi keluarga dapat terpenuhi.
Baca juga: Otopsi Jenazah Paulus Pende dilakukan Selama 2,5 Jam
“Saya sangat berharap dengan kejadian hari ini, diautopsi, maka sudah terbuka semua. Saya mohon tindak lanjutnya secara transparan supaya kami pihak keluarga merasa puas,” tegas Dani Wara.
Dani Wara juga menegaskan, pihak keluarga tidak akan tinggal diam apabila hasil autopsi tidak sesuai dengan fakta peristiwa yang terjadi.
“Kalau memang tidak sesuai dengan harapan keluarga, saya sendiri yang akan turun hancurkan. Saya sendiri yang akan menggerakkan,” ujar Dani Wara dengan nada tegas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, menjelaskan, hasil autopsi akan dipakai untuk kepentingan penyidikan selanjutnya dan hasil autopsi tersebut akan diketahui namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Biddokkes Polda NTT selaku pihak yang melakukan pemeriksaan.
“Hasilnya nanti akan dikeluarkan oleh Biddokkes Polda NTT. Dari fakta yang kita dapatkan itu ke depan menjadi terang perkara ini. Untuk hasilnya nanti kami tetap berkoordinasi dengan Biddokkes, karena hasilnya hanya untuk kepentingan penyidikan,” jelas Andre Putra.
Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Disabilitas di Ende Hanya untuk Kepentingan Penyidikan
Andre Putra menambahkan, proses autopsi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperjelas penyebab kematian Paulus Pende, meski sebelumnya polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti dan hasil visum luar.
“Karena untuk membuat terang semuanya, kalau kita hanya mengandalkan hasil visum luar saja tidak cukup untuk membuktikan secara terang benderang perkara ini. Jadi kita juga harus buktikan visum et repertum dalamnya sehingga itu yang nanti bisa digunakan di persidangan,” tambah Andre Putra.
Kasat Reskrim menegaskan, penyidik Polres Ende telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dengan mengantongi beberapa alat bukti, enam orang saksi, serta hasil visum.
Namun demikian, pihaknya tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kemungkinan kita akan tetap kembangkan. Ketika kita temukan fakta atau novum baru nanti kita buktikan,” ujar Andre Putra.
Menurut Andre Putra, hasil autopsi tersebut akan menjadi bahan penting untuk memperkuat pembuktian di persidangan dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.