Malaka Terkini

Darius Beda Daton Tegaskan OmbudsmanBerwenang Awasi Pelayanan Publik oleh Lembaga Pemerintah

Kepa;a Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton menegaskan Ombudsman Berwenang mengawasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan Lembaga Pemerintah

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
SOSIALISASI PELAYANAN PENGADUAN PUBLIK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melaksanakan kegiatan sosialisasi akses pengaduan pelayanan publik di Betun, Kabupaten Malaka, Jumat (31/10/2025). Darius Beda Daton Tegaskan OmbudsmanBerwenang Awasi Pelayanan Publik oleh Lembaga Pemerintah 

 

La

Ringkasan Berita:
  • Ombudsman NTT gelar Sosialisasi Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Malaka
  • Kepala Ombudsman NTT: Ombudsman berwenang awasi Pelayanan Publik oleh Lembaga Pemerintah
  • Tujuan Sosialisasi meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan Ombudsman di daerah
  • Hasil yang Diharapkan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat menyampaikan pengaduan

 

poran Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menegaskan Ombudsman berwenang mengawasi Pelayanan Publik yang diselenggarakan  oleh Lembaga Pemerintah.

Hal itu ditegaskan Darius Beda Daton dalam kegiatan Sosialisasi Akses Pengaduan Pelayanan Publik di Hotel Nusa Dua Betun, Kabupaten Malaka, Jumat (31/10/2025). 

“Ombudsman berwenang mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan hukum milik negara maupun swasta yang mendapat tugas melaksanakan pelayanan publik dengan pembiayaan dari APBN atau APBD,” ungkap Darius dalam sambutannya.

Kegiatan Sosialisasi Akses Pengaduan Pelayanan Publik merupakan bagian dari upaya memperluas dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan Ombudsman di daerah, khususnya dalam hal pengawasan terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: FEATURE: Ombudsman NTT Bangun Diskusi dengan Dinas Pertanian Kota Kupang

Dalam sambutannya, Darius Beda Daton, S.H menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah.

Lebih lanjut, Darius Bedda Daton menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari program Unit Layanan Ombudsman RI, yaitu Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat (PVL).

Melalui kegiatan bertajuk Akses Pengaduan Pelayanan Publik, Ombudsman ingin mendekatkan diri kepada masyarakat agar mereka lebih mudah dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait layanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan akses masyarakat dalam menyampaikan laporan serta melaksanakan fungsi penerimaan dan verifikasi laporan secara proaktif. Ombudsman hadir bukan hanya menunggu laporan datang, tetapi juga mendekatkan diri ke masyarakat untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” ujar Darius.

Menurutnya, kegiatan itu memiliki tujuan strategis untuk memperluas jangkauan pengawasan pelayanan publik, khususnya di wilayah-wilayah yang tingkat akses masyarakatnya terhadap Ombudsman masih tergolong rendah. Dengan adanya sosialisasi itu, diharapkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan konsultasi terkait pelayanan publik akan meningkat secara signifikan.

“Hasil yang kita harapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI. Dengan demikian, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik bisa lebih optimal dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain meningkatkan akses masyarakat, kegiatan sosialisasi itu juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah serta lembaga penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Malaka. Melalui hubungan yang baik, diharapkan terbangun sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga: Ombudsman NTT - Pemkot Kupang Sepakat Aneka Niaga Dapat Pengembalian Retribusi Telur Ayam

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved