Kota Kupang Terkini

Ombudsman NTT - Pemkot Kupang Sepakat Aneka Niaga Dapat Pengembalian Retribusi Telur Ayam

Ombudsman NTT mengklarifikasi perihal retribusi pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam di Kota Kupang.

|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
DARIUS DATON- Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rey Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengklarifikasi perihal retribusi pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam di Kota Kupang.

Ombudsman NTT mengundang Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry da Costa.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, Senin (13/10/2025), adapun hal yang didiskusikan bersama terkait pengenaan biaya retribusi pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam

Rekomendasi tersebut diterbitkan atas Pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah pada Dinas Pertanian Kota Kupang terhadap produk telur ayam yang masuk pada wilayah Kota Kupang senilai Rp200 untuk pemeriksaan 1 papan (30 butir) sebagaimana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Surat Rekomendasi Pemasukan dari Kabupaten/Kota tujuan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerbitan Izin Pemasukan Telur dari Gubernur NTT melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana diatur di dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran dan Peredaran Ternak, Produk Hewan dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT. 

Menurut Ombudsman NTT, ada tiga permasalahan yang terjadi di Kota Kupang selama ini, yaitu: 

Pertama; pengenaan tarif retribusi senilai Rp200 untuk pemeriksaan 1 papan (30 butir) tanpa memberikan jasa layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan terhadap telur yang masuk. 

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengenaan retribusi yakni pungutan secara langsung dari pemerintah atas jasa yang telah diberikan kepada wajib retribusi, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua; Dinas Pertanian Kota Kupang masih terkendala menyediakan sarana prasarana dan kompetensi pelaksana yang melakukan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah terhadap pemasukan telur.

Ketiga; Dinas Pertanian Kota Kupang menerapkan perhitungan pengenaan retribusi atas Pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah berdasarkan volume produk telur yang masuk sebagaimana tercantum dalam Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengenaan retribusi atas pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah yakni perhitungan pengenaan retribusi merujuk pada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya, pengenaan retribusi tanpa melakukan pemeriksaan teknis kesehatan telah dikomplain oleh PT Aneka Niaga. Pasalnya pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam Nomor: B-40/Distan.500.7.2.5/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 kepada PT Aneka Niaga dikenakan biaya sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah). 

Atas keluhan tersebut, Ombudsman NTT telah melakukan rangkaian pemeriksaan hingga memperoleh kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemkot Kupang agar PT Aneka Niaga dapat memperoleh pengembalian retribusi melalui pengajuan Keberatan Retribusi. 

Untuk itu keberatan atas penetapan retribusi pemeriksaan teknis dan kesehatan antar daerah atas telur ayam kepada PT Aneka Niaga telah diajukan melalui 2 (dua) Surat yaitu Surat Nomor: 016/AN/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Nomor: 019/AN/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 kepada Walikota Kupang namun belum memperoleh pengembalian hingga saat ini.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved