Human Interest Story

FEATURE: Ombudsman NTT Bangun Diskusi dengan Dinas Pertanian Kota Kupang

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa

POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
TELUR AYAM - Telur ayam di pasaran Kota Atambua, Kabupaten Belu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa, di ruang kerja Ombudsman NTT pada Senin (13/10/2025).

Pertemuan tersebut membahas persoalan terkait pengenaan biaya retribusi pengurusan rekomendasi pemasukan telur ayam di wilayah Kota Kupang.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Pertanian, Matheus menjelaskan, rekomendasi pemasukan telur ayam diterbitkan sebagai bagian dari pelayanan pemeriksaan teknis dan kesehatan antar daerah terhadap produk telur ayam yang masuk ke wilayah Kota Kupang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan sebesar Rp200 untuk setiap papan telur (30 butir).

Baca juga: LIPSUS: Anak-anak Takut ke Sekolah Pasca Kasus Guru Pukul Siswa hingga Tewas

Sementara itu, sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pengendalian terhadap Pemasukan, Pengeluaran, dan Peredaran Ternak, Produk Hewan, dan Hasil Ikutannya di Provinsi NTT, rekomendasi dari kabupaten/kota tujuan merupakan salah satu persyaratan teknis untuk penerbitan izin pemasukan telur dari gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT.

Dalam diskusi, Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyoroti sedikitnya tiga permasalahan dalam pelaksanaan pengenaan retribusi tersebut. 

Pertama, pungutan dilakukan tanpa layanan pemeriksaan. Dinas Pertanian Kota Kupang memungut retribusi Rp 200 per papan telur tanpa memberikan layanan pemeriksaan teknis dan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perda. 

Hal ini menurut Darius Beda Daton, tidak sesuai dengan ketentuan bahwa retribusi hanya dapat dipungut atas jasa yang benar-benar diberikan kepada wajib retribusi.

Kedua, terdapat keterbatasan sarana, prasarana, dan tenaga pemeriksa yang kompeten untuk melakukan pemeriksaan antar daerah terhadap produk telur yang masuk. 

Ketiga, penetapan retribusi dilakukan berdasarkan volume telur yang masuk, bukan berdasarkan jumlah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana mestinya.

Baca juga: LIPSUS: Jaksa Usut Markup Tiket Pesawat di KPU TTU dan Tiga Rumah Dinas

Praktik pengenaan retribusi tanpa pemeriksaan teknis ini telah dikeluhkan oleh PT Aneka Niaga. Perusahaan tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 4.000.000 untuk pengurusan Rekomendasi Pemasukan Telur Ayam Nomor: B-40/Distan.500.7.2.5/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, meskipun pemeriksaan teknis dan kesehatan tidak dilakukan. 

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Ombudsman NTT telah melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati PT Aneka Niaga berhak mengajukan keberatan dan pengembalian retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

PT Aneka Niaga telah mengajukan keberatan secara resmi melalui dua surat kepada Wali Kota Kupang, yaitu Surat Nomor 016/AN/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 dan Surat Nomor 019/AN/12/2024 tanggal 24 Desember 2024. Namun hingga kini, pengembalian retribusi tersebut belum terealisasi.

Baca juga: LIPSUS: 85 Persen Pelajar Terpapar Seks Bebas, Kasus HIV AIDS Meningkat

Menanggapi persoalan tersebut, Ombudsman NTT meminta Dinas Pertanian Kota Kupang untuk segera berkolaborasi dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah guna menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Pemeriksaan Teknis dan Kesehatan Antar Daerah, menyiapkan sarana dan prasarana pemeriksaan yang memadai, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pelaksana pemeriksaan telur sebelum retribusi dikenakan.

Ombudsman NTT juga mengapresiasi keterbukaan Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa, dalam membahas persoalan ini serta komitmen untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik di bidang pertanian. (rey)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved