Flores Timur Terkini

Jadi Tersangka Peggelapan Rp 50 Juta, Pengacara di Flores Timur Belum Ditahan

Edi mengklaim pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Gregorius dan Vitalis Venun

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
LAPOR POLISI - Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, saat bersama Rusly BM melaporkan GSD ke Polres Flores Timur. Dokumentasi tanggal 2 Juni 2025. Kasus ini segerap digelar perkara penetapan tersangka. 

Ringkasan Berita:

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Oknum pengacara di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, Gregorius Senari Durun diduga menipu dan menggelapkan uang Rp 50 juta dari mantan kliennya, Rusly BM.

Meski telah berstatus tersangka, hingga Selasa (25/11/25), penyidik Polres Flores Timur belum melakukan penahanan terhadap Gregorius. Dia bahkan belum diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo Wijayanto.

Edi mengklaim pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil Gregorius dan Vitalis Venun untuk pemeriksaan lanjutan.

Vitalis merupakan oknum Juru Sita pada Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang diduga turut serta menerima Rp 25 juta dari Gregorius.

"Belum, kita masih panggil untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelum ditetapkan tersangka, ujar Purnomo, penyidik juga telah memeriksa ahli pidana dari Unwira Kupang. Keterangan ahli itu membantu penyidik dalam proses hukum kasus pidana.

Kasus ini berawal ketika Rusly BM berperkara perdata tanah dengan GSD sebagai penasihat hukumnya saat itu. GSD yang sudah mendapat uang jasa sebagai pengacara malah mendesak Rusly mengirimkan uang tambahan sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Oknum Pengacara di Flores Timur Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sesuai arahan GSD, seperti pengakuan Rusly BM, uang itu untuk melobi ke hakim senilai Rp 40 juta dan Rp 10 juta ke bagian arkah tanah di Pertanahan Flores Timur sehingga Rusly bisa dimenangkan dalam perkaranya.

Terhadap pencatutan nama tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dan Kantor Pertanahan Flores Timur membantah dengan tegas lewat klarifikasi bahwa mereka tak tahu dalam hal apapun.

Juru Sita Terima Uang

Beberapa waktu lalu, Vitalis Venun mengaku menerima uang Rp 25 juta dari total uang yang diterima GSD. Uang itu, ungkapnya, untuk melakukan pendekatan ke hakim, namun hal itu tak dilakukan.

"Saya terima dari pak Ris (GSD) Rp 25 juta. Tidak, saya tidak ketemu (hakim)," ungkapnya kepada wartawan beberapa bulan lalu.

Berada dalam tangannya, sejumlah uang dengan total belasan juta sudah dipakai untuk urusan pribadi.

Sementara GSD, hingga kini tak memberikan penjelasan. Konfirmasi via panggilan telepon dan Whatsapp tak digubris. Saat menyambangi tempat tinggalnya, GSD selalu tak berada di tempat. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved