Flores Timur Terkini
Anggota DPRD Flores Timur Minta Polisi Profesional, Jangan Buat Publik Curiga
Anggota DPRD Flores Timur, Ruth Wungubelen, meminta penyidik bekerja profesional. Dengan kata lain, Ruth berharap agar tindakan penyidik jangan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kinerja penyidik Polres Flores Timur (Flotim) terhadap dugaan kasus penipuan dan pemerasan oleh oknum pengacara inisial GSD sedang dalam sorotan.
Pasalnya, selama empat bulan berjalan, proses hukum dalam kasus yang korbannya, Rusly BM, warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur, itu belum menunjukkan progres.
Padahal, Rusly BM bersama kuasa hukumnya, Yoseph Philip Daton, telah memberi keterangan bahkan menyodorkan sejumlah bukti valid ke penyidik.
Anggota DPRD Flores Timur, Ruth Wungubelen, meminta penyidik bekerja profesional. Dengan kata lain, Ruth berharap agar tindakan penyidik jangan sampai membuat publik curiga.
"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, penyidik diharapkan tidak bertindak ataupun bersikap menimbulkan kecurigaan publik," kata Ruth, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Larantuka ini, kasus oknum pengacara terkategori sebagai kasus yang tak sulit karena diketahui pelakunya, motifnya, dan alat bukti.
"Siapa saja termasuk juga pengacara, apabila terbukti melakukan kejahatan dalam profesinya maka pihak penyidik yang menerima laporan tentu harus bertindak profesional," pungkasnya.
Ruth menuntut ketegasan penyidik untuk memastikan kepastian hukum bagi korban, dan tindakan tegas penyidik mampu memberikan efek jera kepada oknum pengacara nakal yang mengandalkan cara kotor membela kliennya.
Baca juga: Siswi SMA di Flores Timur Dikabarkan Hilang, Terakhir Diantar Mobil Pikap
"Profesi pengacara adalah Officium Nobile, profesi yang mulia. Seharusnya setiap pengacara wajib menjaga kemuliaan profesinya ini dan tidak melacurkan diri dalam cara-cara kotor menipu dan memeras kliennya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, Melalui Kasi Humas, AKP Eliezer Kalelado, mengatakan penyidik baru menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).
Eliezer mengaku ada dua alat bukti, salah satunya rekening dan itu dimasukkan ke dalam materi bukti surat. Oknum Pengacara GSD pun akan kembali diperiksa.
"Sudah naik sidik, ada dua alat bukti, surat dan keterangan saksi. Nanti setelah ini kita akan melakukan pemeriksaan kembali," kata Eliezer kepada wartawan.
Mantan Kasat Intes Polres TTU ini menuturkan, setelah para pihak kembali diperiksa, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan bisa atau tidak penetapan status tersangka.
Penyidik tak menutup kemungkinan kasus itu menyeret lebih dari satu tersangka. Pihaknya menghimpun keterangan saksi ahli pidana dari Unwira Kupang.
Flores Timur Terkini
DPRD Flores Timur
Larantuka
AKBP Adhitya Octorio Putra
Polres Flores Timur
POS-KUPANG.COM
Siswi SMA di Flores Timur Dikabarkan Hilang, Terakhir Diantar Mobil Pikap |
![]() |
---|
Pulang Antar Penumpang Dua Pria di Adonara Flores Timur Malah Dikeroyok |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-61 Golkar Flores Timur Gelar Pasar Sembako Murah dengan Harga Rp61.000 per Paket |
![]() |
---|
Aset Koruptor Dana Covid-19 di Flores Timur Belum Laku, Pakar Saran Pemda Manfaatkan Sebagai Gudang |
![]() |
---|
ITS Dorong Hilirisasi Industri Hijau Kelapa dan Mete di Flores Timur NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.