Flores Timur Terkini

Anggota DPRD Flores Timur Minta Polisi Profesional, Jangan Buat Publik Curiga

Anggota DPRD Flores Timur, Ruth Wungubelen, meminta penyidik bekerja profesional. Dengan kata lain, Ruth berharap agar tindakan penyidik jangan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMEN PRIBADI RUTH WUNGUBELEN
Anggota DPRD Flores Timur dari PAN, Ruth Wungubelen, memberikan tanggapan terkait lambannya penanganan kasus yang menjerat oknum pengacara, GSD. Gambar diambil saat Ruth masih aktif sebagai pengacara. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kinerja penyidik Polres Flores Timur (Flotim) terhadap dugaan kasus penipuan dan pemerasan oleh oknum pengacara inisial GSD sedang dalam sorotan.

Pasalnya, selama empat bulan berjalan, proses hukum dalam kasus yang korbannya, Rusly BM, warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur, itu belum menunjukkan progres. 

Padahal, Rusly BM bersama kuasa hukumnya, Yoseph Philip Daton, telah memberi keterangan bahkan menyodorkan sejumlah bukti valid ke penyidik.

Anggota DPRD Flores Timur, Ruth Wungubelen, meminta penyidik bekerja profesional. Dengan kata lain, Ruth berharap agar tindakan penyidik jangan sampai membuat publik curiga.

"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Untuk itu, penyidik diharapkan tidak bertindak ataupun bersikap  menimbulkan kecurigaan publik," kata Ruth, Jumat, 10 Oktober 2025.

Menurut wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Larantuka ini, kasus oknum pengacara terkategori sebagai kasus yang tak sulit karena diketahui pelakunya, motifnya, dan alat bukti.

"Siapa saja termasuk juga pengacara, apabila terbukti melakukan kejahatan dalam profesinya maka pihak penyidik yang menerima laporan tentu harus bertindak profesional," pungkasnya.

Ruth menuntut ketegasan penyidik untuk memastikan kepastian hukum bagi korban, dan tindakan tegas penyidik mampu memberikan efek jera kepada oknum pengacara nakal yang mengandalkan cara kotor membela kliennya.

Baca juga: Siswi SMA di Flores Timur Dikabarkan Hilang, Terakhir Diantar Mobil Pikap

"Profesi pengacara adalah Officium Nobile, profesi yang mulia. Seharusnya setiap pengacara wajib menjaga kemuliaan profesinya ini dan tidak melacurkan diri dalam cara-cara kotor menipu dan memeras kliennya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, Melalui Kasi Humas, AKP Eliezer Kalelado, mengatakan penyidik baru menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik).

Eliezer mengaku ada dua alat bukti, salah satunya rekening dan itu dimasukkan ke dalam materi bukti surat. Oknum Pengacara GSD pun akan kembali diperiksa.

"Sudah naik sidik, ada dua alat bukti, surat dan keterangan saksi. Nanti setelah ini kita akan melakukan pemeriksaan kembali," kata Eliezer kepada wartawan.

Mantan Kasat Intes Polres TTU ini menuturkan, setelah para pihak kembali diperiksa, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan bisa atau tidak penetapan status tersangka.

Penyidik tak menutup kemungkinan kasus itu menyeret lebih dari satu tersangka. Pihaknya menghimpun keterangan saksi ahli pidana dari Unwira Kupang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved