Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Serahkan Barang Bukti Penyelundupan ke Bea Cukai Atambua 

Penyerahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Makosatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
BARANG BUKTI - Pose bersama Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat dan jajaran bersama Kepala Kantor Bea Cukai Atambua bersama jajaran usai seremoni serah terima barang bukti penggagalan penyelundupan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Sektor Barat, Yonarhanud 15/DBY menyerahkan barang bukti upaya penggagalan penyelundupan di perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse kepada Bea Cukai Atambua. Penyerahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Makosatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, Yonarhanud 15/DBY, Letkol Arh Reindi Trisetyo Nugroho mengatakan, barang bukti penggagalan penyelundupan barang ke Timor Leste sejak mereka ditugaskan pada 18 September 2024 sampai saat ini. 

"Jadi ini adalah hasil penggagalan penyelundupan kita selama kurang lebih setahun ini," ujarnya.

Barang bukti penggalan penyelundupan ini dilaporkan dan dikumpulkan dari masing-masing pos penjagaan di perbatasan lalu diserahterimakan kepada Kantor Bea Cukai Atambua.

Para pelaku penyelundupan ini merupakan pelintas yang masuk kategori pelintas tradisional. Selama melaksanakan tugas di wilayah perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse, Letkol Arh Reindi menyebut, para prajurit menemukan praktek penyelundupan yang dilakukan secara tradisional.

"Mungkin beberapa orang bawa jeriken, bawa karung, jai memang bukan suatu penyelundupan yang besar tetapi apabila hal kecil ini kita biarkan tentu tidak akan membawa dampak yang baik buat masyarakat," ungkapnya.

Ia menjelaskan, satgas pamtas rutin menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari praktek penyelundupan tradisional tersebut

Biasanya, kata Reindi, sebelum melakukan praktek penyelundupan, para pelaku penyelundup dari Indonesia telah berkoordinasi tentang titik koordinasi dan waktu penyimpanan barang ilegal tersebut. Barang tersebut kemudian ditinggalkan di semak-semak kemudian akan diambil oleh pihak dari Timor Leste maupun sebaliknya. Para pelaku penyelundup diduga berkeyakinan cara ini ampuh untuk mengelabui para petugas di perbatasan.

"Karena, yang pertama, yang bawa juga tidak akan tertangkap, yang ambil juga tidak akan tertangkap tetapi barangnya ada di tempat," ucapnya.

Pada semua kasus, prajurit Satgas Pamtas hanya menemukan barang (di jalan tikus). Terkadang para penyelundup kabur sebelum ditemukan satgas. Di sisi lain Satgas Pamtas dibatasi oleh SOP dimana para penyelundup yang kabur ke arah Negara Timor Leste tidak boleh dilakukan pengejaran jika sudah memasuki tapal batas.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P mengatakan, Bea Cukai bertugas mencegah peredaran barang impor, ilegal maupun ekspor ilegal. Secara khusus di perbatasan, pintu resmi dilaksanakan ekspor impor hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Apabila barang yang masuk ke wilayah Indonesia maupun keluar ke wilayah Timor Leste tanpa dilindungi oleh dokumen yang sah maka sudah masuk kategori penyelundupan. Demi mencegah terjadinya praktek penyelundupan di perbatasan tersebut, Bea Cukai terus membangun koordinasi bersama Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat dan Sektor Timur untuk menjaga wilayah perbatasan yang dinilai sangat luas.

Bambang mengakui bahwa, Bea Cukai mengalami keterbatasan personel. Oleh karena itu, prajurit Satgas Pamtas yang lebih dekat di wilayah perbatasan, melakukan menjalankan tugas tersebut.

Capaian penggagalan penyelundupan ini merupakan sesuatu yang sangat luar biasa. Pasalnya, ada sejumlah barang seperti; pupuk subsidi, minyak goreng subsidi, rokok ilegal, minuman beralkohol, BBM Solar, pakaian bekas, petasan dan sejumlah barang lainnya yang berhasil digagalkan penyelundupan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved