NTT Terkini
Komisi III DPRD NTT Setujui Perubahan Bentuk Hukum dan Tambahan Penyertaan Modal Tiga BUMD
Perubahan bentuk hukum BUMD merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan memastikan operasionalnya.
Untuk PT Kawasan Industri Bolok (KIB), Komisi III menyoroti pentingnya percepatan legalitas seluruh kawasan, terutama sertifikasi lahan sekitar 800 hektare.
“Tanpa legalitas lahan yang kuat, nilai kawasan melemah dan investor enggan masuk. Ini harus selesai tanpa penundaan,” kata politikus Demokrat NTT itu.
Komisi III menegaskan pentingnya pengelolaan penyertaan modal yang bertanggung jawab demi peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat NTT.
“Dana ini adalah investasi publik. Karena itu, prinsip salus populi suprema lex esto—kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi—harus menjadi roh pengelolaannya,” ujarnya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Juru-Bicara-Komisi-III-DPRD-NTT-Astria-Blandina-Gaidaka.jpg)