NTT Terkini

Komisi III DPRD NTT Setujui Perubahan Bentuk Hukum dan Tambahan Penyertaan Modal Tiga BUMD

Perubahan bentuk hukum BUMD merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan memastikan operasionalnya.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
JURU BICARA - Juru Bicara Komisi III DPRD NTT Astria Blandina Gaidaka saat menyampaikan tanggapan Komisi III terhadap BUMD Provinsi NTT.  

Untuk PT Kawasan Industri Bolok (KIB), Komisi III menyoroti pentingnya percepatan legalitas seluruh kawasan, terutama sertifikasi lahan sekitar 800 hektare.

“Tanpa legalitas lahan yang kuat, nilai kawasan melemah dan investor enggan masuk. Ini harus selesai tanpa penundaan,” kata politikus Demokrat NTT itu. 

Komisi III menegaskan pentingnya pengelolaan penyertaan modal yang bertanggung jawab demi peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat NTT.

“Dana ini adalah investasi publik. Karena itu, prinsip salus populi suprema lex esto—kesejahteraan rakyat sebagai hukum tertinggi—harus menjadi roh pengelolaannya,” ujarnya. (fan) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved