NTT Terkini

Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT Soroti Efektivitas Perda dan Minta Penguatan Tata Kelola BUMD

Untuk penambahan penyertaan modal pada PT Flobamor, fraksi menegaskan pentingnya laporan kinerja yang jelas.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PARIPURNA - Tampak suasana rapat paripurna DPRD NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT terkait BUMD. 

Ringkasan Berita:
  • Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT dalam sorotannya soal Ranperda BUMD harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat
  • Fraksi Amanat Sejahtera juga menyoroti soal perubahan bentuk hukum PT Jamkrida NTT menjadi Perseroda
  • Terkait perubahan PT Flobamor menjadi Perseroda, fraksi menilai langkah pemerintah sejalan dengan kebutuhan profesionalisasi pengelolaan aset daerah

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Fraksi Amanat Sejahtera (PAN&PKS) DPRD NTT menilai sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas bersama pemerintah daerah memiliki arti strategis bagi penguatan landasan hukum dan tata kelola pemerintahan. 

Dalam pandangan umumnya terhadap Ranperda BUMD, fraksi menegaskan, setiap ranperda harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera DPRD NTT Syaiful Sengaji mengatakan, terkait Perubahan Keempat Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, fraksi menilai penyesuaian struktur OPD penting dilakukan mengingat dinamika regulasi, tuntutan layanan publik, dan kebutuhan efisiensi birokrasi. 

"Fraksi meminta penjelasan lebih rinci soal pembiayaan jangka menengah dan memastikan perubahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak langsung pada peningkatan layanan," ujar Syaiful Sengaji pada Jumat (14/11/2025). 

Pada perubahan bentuk hukum PT Jamkrida NTT menjadi Perseroda, Fraksi Amanat Sejahtera mengingatkan, perubahan status hukum tidak otomatis memperbaiki kinerja. 

Evaluasi menyeluruh terhadap laporan keuangan, portofolio penjaminan, dan tata kelola manajemen dinilai harus menjadi dasar utama sebelum daerah menambah atau mengalihkan status BUMD tersebut.

Baca juga: Dicky Raja Temui Banggar DPRD NTT dan BPJN untuk Perjuangkan Jalan di Magepanda Sikka

Sementara itu, terkait perubahan PT Flobamor menjadi Perseroda, fraksi menilai langkah pemerintah sejalan dengan kebutuhan profesionalisasi pengelolaan aset daerah. 

Meski demikian, fraksi memberikan catatan penting mengenai transparansi aset, kinerja yang belum optimal, potensi konflik kepentingan, hingga perlunya penempatan direksi dan komisaris yang benar-benar berbasis kompetensi, bukan politik.

Untuk penambahan penyertaan modal pada PT Flobamor, fraksi menegaskan pentingnya laporan kinerja yang jelas. Hingga kini, belum ada data memadai mengenai dividen, efektivitas investasi, serta hasil audit independen. 

"Dengan kondisi fiskal yang terbatas, fraksi menilai penyertaan modal harus memiliki dasar kelayakan bisnis dan manfaat ekonomi yang kuat," ujarnya.

Hal serupa disampaikan terhadap penambahan penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT. 

Fraksi meminta pemerintah menjelaskan kontribusi Jamkrida terhadap UMKM, rasio keuangan, hingga skema pengawasan pemanfaatan modal. 

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD NTT Soroti Akuntabilitas BUMD dan Desak Keberpihakan untuk Rakyat 

Tanpa analisis manfaat yang konkret, penyertaan modal dianggap berisiko menjadi beban fiskal.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved