Sidang Kasus Prada Lucky

Ahli di Perkara Prada Lucky Namo: Penyiksaan Tambah Penyiksaan Masuk Kategori Pembunuhan 

Ia lalu menyinggung mengenai bila diberlakukan pidana umum maka status seorang militer harus diberhentikan dari kemiliteran. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Ahli hukum Pidana Dr Deddy Manafe dari Undana sedang memberikan keterangan dalam perkara kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selada (18/11/2025). 

Ia lalu menyinggung mengenai bila diberlakukan pidana umum maka status seorang militer harus diberhentikan dari kemiliteran. 

Deddy menjelaskan, perbandingan KUHPM  pasal 131 telah jelas menyebut eksplisit dalam ayat 4. Dalam pasal itu, ia menjelaskan, jika masuk dalam delik komisi maka ada perbuatan aktif, kalau delik materil maka harus ada akibat. 

Dia juga menyinggung mengenai ancaman yang merupakan bagian dari kekerasan. Ada tekanan yang diberikan sehingga seseorang harus mengikuti perintah. Ancaman itu memang tidak menimbulkan luka fisik tapi psikis. 

Sementara itu, jika seseorang menggunakan alat untuk cambuk seperti selang, tali dan kabel. Dari sisi alat yang digunakan dengan intensitas berulang, maka akan memiliki dampak. 

"Itu berkaitan dengan intensitas tindakan. Kemudian kondisi korban. Kalau korban dalam keadaan fit, kondisi dia menentukan. Variabel itu perlu dilihat faktanya," katanya. 

Jika demikian, pada tingkat pengenaan pasal seseorang itu bisa dikenakan pasal 131 ayat 1 jika hanya menyakiti, kalau luka dikenakan pasal 131 ayat 2, dan bila mengakibatkan kematian maka dikenakan pasak 131 ayat 3.

Sehingga, perlu ditelusuri dan adanya kesesuaian alat yang digunakan dengan fakta. Alat bukti seperti rekam medik bisa membantu itu. Perbuatan dikaitkan dengan bukti maka akan kelihatan pasal yang dikenakan. 

"Struktur pemikiran teoritis ini ketika kita bawakan ke kasus, maka peta hari ini akan mengawal. Tergantung, bagaimana kita lihat, tergantung derita korban itu seperti apa," ujarnya. 

Adapun 17 terdakwa dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus kematian Prada Lucky adalah: 
1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved