Sidang Kasus Prada Lucky

Ahli Pidana Militer Sebut Pemukulan di Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan

Sidang dimulai tepat pukul 10.20 WITA di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno. 

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Deddy Manafe, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana yang juga merupakan ahli hukum pidana militer yang menerangkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Prada Lucky (17/11/2025) 

Majelis Gali Detail Perbedaan Pembinaan dan Kekerasan

Majelis hakim mendalami pendapat ahli dengan menyinggung praktik pembinaan fisik di lingkungan militer seperti merayap, push-up, hingga guling-guling.

Dalam beberapa situasi, tindakan disiplin ini bisa berkembang menjadi pemukulan atau penggunaan alat tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Deddy menegaskan tindakan pemukulan, pencambukan, atau perlakuan lain yang menimbulkan rasa sakit tidak dapat dibenarkan bila tidak lagi memiliki tujuan pembinaan.

“Kalau tindakan itu membuat bawahan tersakiti atau terluka, maka domainnya bukan lagi disiplin militer, melainkan pidana militer,” tegasnya.

Deddy juga menambahkan penilaian kausalitas sangat penting, terutama jika tindakan tersebut dikaitkan dengan kematian. 

Ia menyebutkan otopsi atau rekam medis merupakan instrumen penting dalam memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kondisi korban.

Kasus kematian Prada Lucky Namo memicu perhatian luas karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembinaan disiplin militer yang berujung pada kehilangan nyawa seorang prajurit.

Proses persidangan masih akan berlanjut untuk menggali keterangan tambahan dalam rangka mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved