Sidang Kasus Prada Lucky
Ahli Pidana Militer Sebut Pemukulan di Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan
Sidang dimulai tepat pukul 10.20 WITA di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno.
Majelis Gali Detail Perbedaan Pembinaan dan Kekerasan
Majelis hakim mendalami pendapat ahli dengan menyinggung praktik pembinaan fisik di lingkungan militer seperti merayap, push-up, hingga guling-guling.
Dalam beberapa situasi, tindakan disiplin ini bisa berkembang menjadi pemukulan atau penggunaan alat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Deddy menegaskan tindakan pemukulan, pencambukan, atau perlakuan lain yang menimbulkan rasa sakit tidak dapat dibenarkan bila tidak lagi memiliki tujuan pembinaan.
“Kalau tindakan itu membuat bawahan tersakiti atau terluka, maka domainnya bukan lagi disiplin militer, melainkan pidana militer,” tegasnya.
Deddy juga menambahkan penilaian kausalitas sangat penting, terutama jika tindakan tersebut dikaitkan dengan kematian.
Ia menyebutkan otopsi atau rekam medis merupakan instrumen penting dalam memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kondisi korban.
Kasus kematian Prada Lucky Namo memicu perhatian luas karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembinaan disiplin militer yang berujung pada kehilangan nyawa seorang prajurit.
Proses persidangan masih akan berlanjut untuk menggali keterangan tambahan dalam rangka mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. (uan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus Prada Lucky
Pengadilan Militer
ahli pidana militer
Prada Lucky Namo
POS-KUPANG.COM
Deddy Manafe
| Ahli Pidana Militer Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Prada Richard Bukan Pamit ke Nagekeo, Tapi Kembali Bertugas di Kompi |
|
|---|
| Keterangan Saksi Dinilai Berubah: Hakim Sinkronkan Perbedaan Antara BAP dan Kesaksian |
|
|---|
| Awalnya 10 Orang, Terdakwa Perkara Prada Lucky Namo Bertambah Usai Apel |
|
|---|
| Sidang Kasus Prada Lucky Namo, Pratu Ahmad Sanggah Keterangan Saksi, Pertanyakan Penetapan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/eddy-Manafe-dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Nusa-Cendana.jpg)