Sidang Perkara Prada Lucky Namo
Adik Prada Lucky Namo Menangis Usai Terdakwa Keluar dari Ruangan Sidang
Suasana haru bercampur amarah pecah di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025), usai persidangan.
Perwira yang dilaporkan adalah Letda Inf. Lucman Hakim dengan Jabatan: Danton Kompi Bantuan, Kesatuan: Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kodam IX/Udayana. Laporan ini berfokus pada keterangan yang diberikan Letda Inf. Lucman Hakim di dalam Persidangan Militer di Pengadilan Militer Kupang pada hari Selasa, 11 November 2025, pukul 11.00 Wita.
Pihak pelapor menduga keterangan tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya dan berpotensi menghambat proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial) terkait kematian Almarhum Prada Lucky Namo.
Perbuatan yang dilaporkan dikualifikasikan sebagai beberapa pelanggaran, yaitu: Melanggar Pasal 242 KUHP: Dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Melanggar Hukum Militer Pasal 103 ayat (1) KUHPM: Tidak melaksanakan kewajiban dinas dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Pasal 126 KUHPM: Kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menyebabkan kerugian terhadap anak buah dan citra TNI. Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit TNI.
Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat
Pihak pelapor menekankan bahwa kelalaian dan ketidakjujuran di hadapan majelis hakim militer merupakan pengkhianatan terhadap nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Pancasila.
Kuasa Hukum Rikha & Partners memohon agar Komandan Pomdam IX/Udayana segera:melakukan pemeriksaan terhadap Letda Inf. Lucman Hakim atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP dan Pasal 126 KUHPM.
Kemudian menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Serta memberikan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga korban agar proses hukum berlangsung transparan, jujur, dan bebas dari intervensi.(uan/rey/agnes.sisco.magang/vel)
| Keluarga Prada Lucky Namo Tegaskan Akan Hadirkan Ahli Hukum Pidana Militer |
|
|---|
| Mengaku Karena Peduli Inilah Alasan Terdakwa Memukul alm Prada Lucky Namo |
|
|---|
| Saksi Rahmat Mengaku Terdakwa Pukul Prada Lucky dan Richard Karena Peduli |
|
|---|
| Sidang Prada Lucky Digelar, Dankipan A, Ahmad Faisal dan Thomas Desambris Awi Jadi Terdakwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/adik-lucky-namo-menangis-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.