Breaking News

Sidang Perkara Prada Lucky Namo

Adik Prada Lucky Namo Menangis Usai Terdakwa Keluar dari Ruangan Sidang

Suasana haru bercampur amarah pecah di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025), usai persidangan.

POS KUPANG/HO.NICOLE
ADIK LUCKY MENANGIS – Hendra, salah satu adik dari alm Prada Lucky Namo menangis setelah memarahi 17 terdakwa yang berlari keluar ruang sidang dan naik ke kendaraan untuk pulang kembali ke Dempon Kupang, Selasa (11/11). 

Perwira yang dilaporkan adalah Letda Inf. Lucman Hakim dengan Jabatan: Danton Kompi Bantuan, Kesatuan: Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kodam IX/Udayana. Laporan ini berfokus pada keterangan yang diberikan Letda Inf. Lucman Hakim di dalam Persidangan Militer di Pengadilan Militer Kupang pada hari Selasa, 11 November 2025, pukul 11.00 Wita. 

Pihak pelapor menduga keterangan tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya dan berpotensi menghambat proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial) terkait kematian Almarhum Prada Lucky Namo.

Perbuatan yang dilaporkan dikualifikasikan sebagai beberapa pelanggaran, yaitu: Melanggar Pasal 242 KUHP: Dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Melanggar Hukum Militer Pasal 103 ayat (1) KUHPM: Tidak melaksanakan kewajiban dinas dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Pasal 126 KUHPM: Kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menyebabkan kerugian terhadap anak buah dan citra TNI. Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit TNI.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat

Pihak pelapor menekankan bahwa kelalaian dan ketidakjujuran di hadapan majelis hakim militer merupakan pengkhianatan terhadap nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Pancasila.

Kuasa Hukum Rikha & Partners memohon agar Komandan Pomdam IX/Udayana segera:melakukan pemeriksaan terhadap Letda Inf. Lucman Hakim atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP dan Pasal 126 KUHPM. 

Kemudian menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Serta memberikan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga korban agar proses hukum berlangsung transparan, jujur, dan bebas dari intervensi.(uan/rey/agnes.sisco.magang/vel) 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved