Sidang Perkara Prada Lucky Namo

Adik Prada Lucky Namo Menangis Usai Terdakwa Keluar dari Ruangan Sidang

Suasana haru bercampur amarah pecah di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025), usai persidangan.

POS KUPANG/HO.NICOLE
ADIK LUCKY MENANGIS – Hendra, salah satu adik dari alm Prada Lucky Namo menangis setelah memarahi 17 terdakwa yang berlari keluar ruang sidang dan naik ke kendaraan untuk pulang kembali ke Dempon Kupang, Selasa (11/11). 
Ringkasan Berita:
  • Haru bercampur amarah pecah di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025), usai persidangan lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo. 
  • Ketika para terdakwa digiring keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Oditurat Militer, adik almarhum tiba-tiba menangis histeris dan memaki para terdakwa.
  • Dengan suara bergetar dan wajah penuh air mata, ia meneriakkan kemarahannya kepada para terdakwa yang berjalan di bawah pengawalan ketat Polisi Militer. 
 

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Suasana haru bercampur amarah pecah di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025), usai persidangan lanjutan kasus kematian Prada Lucky Namo. 

Ketika para terdakwa digiring keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Oditurat Militer, adik almarhum yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris dan memaki para terdakwa.

Dengan suara bergetar dan wajah penuh air mata, ia meneriakkan kemarahannya kepada para terdakwa yang berjalan di bawah pengawalan ketat Polisi Militer. Hal ini membuat suasana yang tadinya hening sontak menjadi tegang.

Baca juga: Keluarga Prada Lucky Namo Tegaskan Akan Hadirkan Ahli Hukum Pidana Militer ‎

Tangis sang adik memicu ledakan emosi dari keluarga lain, terutama ibu almarhum yang sejak awal mengikuti persidangan.  Mendengar teriakan itu, sang ibu ikut menangis. 

Sidang tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap 17 terdakwa yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga menyebabkan kematiannya saat bertugas di Kabupaten Nagekeo.  

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno,  didampingi dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. Sementara itu, Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto hadir sebagai penuntut dalam perkara ini. 

Para terdakwa dalam kasus ini berjumlah 17 orang prajurit, yakni: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang,  Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) dan Yulianus Rivaldy Ola Baga

Pada sidang kali ini, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang sebelumnya tidak hadir yakni Letda inf Luqman Hakim Oktavianto yang menjabat sebagai Danton. Kesaksian tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kronologi dan kondisi korban sebelum dinyatakan meninggal.

Letda Luqman  bertugas sebagai Perwira Jaga saat peristiwa penganiayaan di Batalyon Yonif Teritorial Pembangunan/834 Wira Nusa Cakti Nagekeo tersebut terjadi.

Dalam kesaksiannya, Letda Luqman mengaku berada di ruang staf intel pada malam kejadian, tepatnya 28 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. “Saat itu saya melihat Danki Faisal dan Danki Rahmat bersama Prada Richard dan almarhum Prada Lucky. Kedua Danki sedang menasihati mereka,” ujar saksi.

Namun, menurut Luqman, suasana kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Ia melihat selang berwarna biru dipegang Provost Allan yang kemudian digunakan untuk mencambuk Prada Lucky dan Prada Richard.

“Saya tidak tahu berapa kali mereka dicambuk, tapi saya melihat bagian punggung keduanya penuh luka dan memar. Keduanya sudah tampak lemas,” ungkapnya.

Luqman juga menuturkan bahwa dua orang bergantian melakukan pencambukan. Ia hanya mengenali Pratu Aprianto, yang mencambuk sebanyak dua sampai tiga kali. Saksi menambahkan, pada pagi harinya, 29 Juli 2025, ia dan rekan-rekannya sempat memberikan makanan kepada Prada Lucky dan Prada Richard. 

Baca juga: Mengaku Karena Peduli Inilah Alasan Terdakwa Memukul alm Prada Lucky Namo

Namun, pada 30 Juli 2025 pagi, ia melihat Prada Richard dalam keadaan pipi lebam dan bibir bengkak, sementara Prada Lucky sudah tidak terlihat. “Saya tanya Prada Richard, dan dia bilang yang memukul adalah Pratu Raja,” ucap Luqman. 

Ia mengatakan, dirinya sempat memerintah untuk membeli es batu untuk mengompres luka Prada Richard sebelum mengikuti apel pagi. 

Menurutnya, informasi mengenai Prada Lucky yang dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia diketahuinya dari grup komunikasi internal. “Saya juga yang menyampaikan kabar kematian Prada Lucky kepada Prada Richard di pos tiga. Saat itu, Richard menangis dan memeluk saya,” tutur saksi.

Usai memberi kesaksiannya, Hakim Ketua mulai mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan. Namun, saksi Letda Luqman Hakim menjawab "tidak tahu" atau "lupa" atas detail-detail penting di lokasi kejadian.

Saksi mengaku berada di lokasi kejadian, namun menyatakan tidak mengenal orang-orang yang terlibat, membuat Hakim Ketua tak percaya. ?"Pada saat kejadian itu? Satu bulan Saudara gak kenal itu orang itu siapa?" tanya Hakim Ketua, yang dijawab singkat oleh saksi, "Siap, tidak kenal."

Hakim semakin menekankan peran saksi sebagai Perwira Jaga yang seharusnya mengetahui kondisi di lapangan, bahkan mempertanyakan seorang terdakwa yang diduga berada di lokasi.

"Saudara sebagai perwira jaga di situ tidak tahu siapa-siapa yang ada di situ? Saudara gak lihat Letnan Thorik di situ terdakwa 16?" kejar Hakim. Saksi menjawab, "Siap, kami melihat pada saat di luar."

Hakim kemudian bertanya benda yang dibawa terduga pelaku. Saksi menyebutkan salah satu terduga pelaku terlihat berjalan dan membawa sesuatu. Ketika ditanya Hakim apa yang dibawa, saksi menjawab "Siap, minyak tawon." 

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai fungsi minyak tawon tersebut, saksi menjawab, "Siap, tidak tahu." Hal ini memicu reaksi keras dari Hakim Ketua: "Tidak tahu? Tidak tahu atau tidak mau tahu?"

Baca juga: Saksi Rahmat Mengaku Terdakwa Pukul Prada Lucky dan Richard Karena Peduli

Hakim Ketua menyimpulkan keterangan saksi yang dinilai abai dalam menjalankan tugasnya sebagai Perwira Jaga. Posisi tersebut mewakili komandan satuan dan bertanggung jawab melaporkan setiap kejadian menonjol. Hakim menegaskan sebagai perwira jaga, seharusnya semua hal diketahui.

"Sebagai perwira jaga, semuanya tidak saudara ketahui. Sebagai seorang perwira jaga, dalam melaporkan kejadian-kejadian yang menonjol, Saudara mewakili seorang komandan satuan.

Saudara tidak tahu semuanya. Terus apa yang saudara kerjakan?" desak Hakim Ketua dengan nada tinggi.

Saksi bahkan mengakui ada kejadian menonjol, tetapi tidak melaporkannya dan tidak mengambil tindakan tertentu. "Tidak? Kenapa kok tidak?" tuntut Hakim. 

Adukan ke Pom Udayana

Kantor Hukum Rikha & Partners telah mengajukan surat pengaduan resmi kepada Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar terkait dugaan pelanggaran disiplin militer, kode etik perwira, dan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan oleh seorang perwira TNI Angkatan Darat.

Pengaduan bernomor 06/LP/RP-LAW/XI/2025 ini diajukan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk keluarga Almarhum Prada Lucky Namo. Pengaduan juga ditembuskan (cc.) kepada Dandenpom IX/I Kupang.

Baca juga: Ibunda Korban Prada Lucky Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Kesaksian Lettu Inf Rahmat

Perwira yang dilaporkan adalah Letda Inf. Lucman Hakim dengan Jabatan: Danton Kompi Bantuan, Kesatuan: Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kodam IX/Udayana. Laporan ini berfokus pada keterangan yang diberikan Letda Inf. Lucman Hakim di dalam Persidangan Militer di Pengadilan Militer Kupang pada hari Selasa, 11 November 2025, pukul 11.00 Wita. 

Pihak pelapor menduga keterangan tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya dan berpotensi menghambat proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial) terkait kematian Almarhum Prada Lucky Namo.

Perbuatan yang dilaporkan dikualifikasikan sebagai beberapa pelanggaran, yaitu: Melanggar Pasal 242 KUHP: Dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Melanggar Hukum Militer Pasal 103 ayat (1) KUHPM: Tidak melaksanakan kewajiban dinas dengan penuh tanggung jawab dan kehormatan. Pasal 126 KUHPM: Kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menyebabkan kerugian terhadap anak buah dan citra TNI. Pasal 8 ayat (2) huruf b PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit TNI.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara Prada Lucky Namo, Majelis Hakim Hadirkan Saksi Lettu Inf. Rahmat

Pihak pelapor menekankan bahwa kelalaian dan ketidakjujuran di hadapan majelis hakim militer merupakan pengkhianatan terhadap nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Pancasila.

Kuasa Hukum Rikha & Partners memohon agar Komandan Pomdam IX/Udayana segera:melakukan pemeriksaan terhadap Letda Inf. Lucman Hakim atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP dan Pasal 126 KUHPM. 

Kemudian menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Serta memberikan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga korban agar proses hukum berlangsung transparan, jujur, dan bebas dari intervensi.(uan/rey/agnes.sisco.magang/vel) 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved