Sidang Perkara Prada Lucky Namo

Adik Prada Lucky Namo Menangis Usai Terdakwa Keluar dari Ruangan Sidang

Suasana haru bercampur amarah pecah di halaman Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (11/11/2025), usai persidangan.

POS KUPANG/HO.NICOLE
ADIK LUCKY MENANGIS – Hendra, salah satu adik dari alm Prada Lucky Namo menangis setelah memarahi 17 terdakwa yang berlari keluar ruang sidang dan naik ke kendaraan untuk pulang kembali ke Dempon Kupang, Selasa (11/11). 

Ia mengatakan, dirinya sempat memerintah untuk membeli es batu untuk mengompres luka Prada Richard sebelum mengikuti apel pagi. 

Menurutnya, informasi mengenai Prada Lucky yang dirawat di rumah sakit hingga meninggal dunia diketahuinya dari grup komunikasi internal. “Saya juga yang menyampaikan kabar kematian Prada Lucky kepada Prada Richard di pos tiga. Saat itu, Richard menangis dan memeluk saya,” tutur saksi.

Usai memberi kesaksiannya, Hakim Ketua mulai mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan. Namun, saksi Letda Luqman Hakim menjawab "tidak tahu" atau "lupa" atas detail-detail penting di lokasi kejadian.

Saksi mengaku berada di lokasi kejadian, namun menyatakan tidak mengenal orang-orang yang terlibat, membuat Hakim Ketua tak percaya. ?"Pada saat kejadian itu? Satu bulan Saudara gak kenal itu orang itu siapa?" tanya Hakim Ketua, yang dijawab singkat oleh saksi, "Siap, tidak kenal."

Hakim semakin menekankan peran saksi sebagai Perwira Jaga yang seharusnya mengetahui kondisi di lapangan, bahkan mempertanyakan seorang terdakwa yang diduga berada di lokasi.

"Saudara sebagai perwira jaga di situ tidak tahu siapa-siapa yang ada di situ? Saudara gak lihat Letnan Thorik di situ terdakwa 16?" kejar Hakim. Saksi menjawab, "Siap, kami melihat pada saat di luar."

Hakim kemudian bertanya benda yang dibawa terduga pelaku. Saksi menyebutkan salah satu terduga pelaku terlihat berjalan dan membawa sesuatu. Ketika ditanya Hakim apa yang dibawa, saksi menjawab "Siap, minyak tawon." 

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai fungsi minyak tawon tersebut, saksi menjawab, "Siap, tidak tahu." Hal ini memicu reaksi keras dari Hakim Ketua: "Tidak tahu? Tidak tahu atau tidak mau tahu?"

Baca juga: Saksi Rahmat Mengaku Terdakwa Pukul Prada Lucky dan Richard Karena Peduli

Hakim Ketua menyimpulkan keterangan saksi yang dinilai abai dalam menjalankan tugasnya sebagai Perwira Jaga. Posisi tersebut mewakili komandan satuan dan bertanggung jawab melaporkan setiap kejadian menonjol. Hakim menegaskan sebagai perwira jaga, seharusnya semua hal diketahui.

"Sebagai perwira jaga, semuanya tidak saudara ketahui. Sebagai seorang perwira jaga, dalam melaporkan kejadian-kejadian yang menonjol, Saudara mewakili seorang komandan satuan.

Saudara tidak tahu semuanya. Terus apa yang saudara kerjakan?" desak Hakim Ketua dengan nada tinggi.

Saksi bahkan mengakui ada kejadian menonjol, tetapi tidak melaporkannya dan tidak mengambil tindakan tertentu. "Tidak? Kenapa kok tidak?" tuntut Hakim. 

Adukan ke Pom Udayana

Kantor Hukum Rikha & Partners telah mengajukan surat pengaduan resmi kepada Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana di Denpasar terkait dugaan pelanggaran disiplin militer, kode etik perwira, dan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang dilakukan oleh seorang perwira TNI Angkatan Darat.

Pengaduan bernomor 06/LP/RP-LAW/XI/2025 ini diajukan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk keluarga Almarhum Prada Lucky Namo. Pengaduan juga ditembuskan (cc.) kepada Dandenpom IX/I Kupang.

Baca juga: Ibunda Korban Prada Lucky Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Kesaksian Lettu Inf Rahmat

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved