Sidang Kasus Prada Lucky
LIPSUS: Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Sidang Kedua Kematian Lucky Namo
Tindakan terdakwa Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa ke-6 terungkap dalam sidang
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa ke-6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo terungkap dalam persidangan, Selasa (28/10) di Pengadilan Militer Kupang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H.. M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I.
Adapun agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa. Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025.
Disebutkan, kejadian bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online. Pemeriksaan handphone pada Prada Lucky Namo (almarhum) dan Richard Bulan (saksi 1) menemukan adanya pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual.
 
Para terdakwa mengetahui, bahwa Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para tersangka. Prada Lucky Namo terindikasi melakukan penyimpangan seksual. Kemudian terdakwa 1 melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel didampingi Provost yaitu terdakwa 3.
Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penyiksaan karena jengkel akibat tindakan tersebut. "Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur.
Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku bahwa dirinya melakukan penyimpangan seksual dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan empat kali.
Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo. Sembari menunggu kehadiran Prada Lucky Namo, terdakwa 1 terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard.
Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam whatsapp dengan panggilan sayang. Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu. Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut. Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel.
Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi.
Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria.
Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo.
20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 Wita, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air. Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri.
Sekitar 09.00 Wita, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya. Setelah dijemput, dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel.
Dalam dakwaan terungkap, kekerasan terhadap Prada Lucky dilakukan secara bergantian dan berulang menggunakan berbagai benda, hingga menyebabkan luka-luka serius.
| Prada Richard Trauma, Minta Pindah dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere |   | 
|---|
| Diduga Lakukan Pembiaran, Orang Tua Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Komandan Batalyon Sebagai Saksi |   | 
|---|
| Pratu Emeliano De Araujo Paksa Lucky dan Richard Menelpon Orang Tua Menggunakan Kulit Semangka |   | 
|---|
| Prada Richard Menangis Dipaksa Berhubungan Intim Bersama Almarhum Prada Lucky Namo |   | 
|---|
| Empat Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Didakwa Pasal Penganiayaan, Terancam 9 Tahun Penjara |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.