Kamis, 9 April 2026

Jonas Salean Diperiksa Kejati NTT

Kejati NTT Dikabarkan Tahan Jonas Salean

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT ) akan menahan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Kamis (16/10/2025).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TIBA - Jonas Salean didampingi Kuasa hukumnya Meriyeta Soruh (kiri) dan anak mantunya saat tiba di Kejati NTT, Kamis (16/10/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT ) akan menahan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean seusai tersangka dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang itu menjalani pemeriksaan pada Kamis (16/10/2025).

Informasi ini dibocorkan oleh sumber POS-KUPANG.COM. "Hari ini rencananya Jonas akan ditahan," bisik sumber internal Kejati NTT.

Sumber tersebut menyarankan agar POS-KUPANG.COM memantau langsung di Kantor Kejati NTT pada Kamis sore hingga malam.

Jonas Salean telah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTT, Kamis pagipukul 13.50 Wita.

Mantan anggota DPRD NTT dari Partai Golkar ini dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran Kota Kupang. 

Saat tiba di Kejati NTT, Jonas Salean langsung menuju ruang pemeriksaan.

Ia mengenakan kemeja putih dengan setelan celana panjang creme.

Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya Jonas Salean dan anak mantunya.

Hingga pukul 13.50 Wita, Jonas Salean belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Jumat (3/10/2025), Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Jonas Salean tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. 

"Penyidik Kejati NTT menyampaikan bahwa pasca penetapan status tersangka terhadap J.S, proses hukum akan terus berlanjut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, saat itu. 

Raka menyebut, sebagai bagian dari tahapan penyidikan, Jonas dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada.

Jonas Salean juga merupakan mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang periode 2002-2007.

Pada jabatannya itu, ia terindikasi melakukan pengalihan aset milik pemkab ke pihak yang tidak berhak. 

Akibat perbuatannya, Pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.956.786.664,40. Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved