NTT Terkini

BERITA POPULER- Sidang kasus Prada Lucky, Terumbu Karang Dirusak, Polda NTT Kalah Praperadilan

Tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo

Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERIKSA - Pemeriksaan saksi Prada Richard Bulan dan Pratu Lalu F. Ramdani dalam lanjutan sidang, Selasa (28/10/2025).. 

Beredar video di media sosial memperlihatkan seorang penyelam yang merekam sebuah jangkar kapal wisata yang terseret di dasar laut dan merusak terumbu karang.

Video tersebut diunggah juga salah seorang pramuwisata di Manggarai Barat berinisial AS, dalam WhatsApp Story.

Dalam video tersebut diberi keterangan, "Jangkar Kapal Wisata (Dive Boat) Menghancurkan Terumbu Karang di Pulau Pulau Sebayur kecil, Lintang: -8° 30.599903', Bujur : 119° 41.999870', Kedalaman 5-7 Meter," demikian terterang pada tulisan bagian atas.

Baca selengkapnya di sini

4. Polda NTT Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Dua Direktur Dinilai Tidak Sah

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas, dan Brisilian Anggi Wijaya, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Kupang, pada Senin 27 Oktober 2025.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai syarat minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca selengkapnya di sini

5. Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Ungkap Motif Pelaku Membeli dan Edarkan Sabu di Sikka

SatResnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT. 

Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini, diamankan SatResnarkoba Polres Sikka, Jumat  24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita. 

Saat diinterogasi Polisi, Pria tersebut mengaku, membeli Narkoba jenis Sabu dipakai untuk kesenangan diri sendiri 

"Motif pelaku, terduga pelaku membeli Narkoba jenis Sabu  dipakai untuk kesenangan diri sendiri, " Kata Kapolres Sikka  AKBP Bambang Supeno ,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H, Selasa 28 Oktober 2025.

Baca selengkapnya di sini
 
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved