NTT Terkini
BERITA POPULER- Sidang kasus Prada Lucky, Terumbu Karang Dirusak, Polda NTT Kalah Praperadilan
Tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM- Berikut ini tersaji Berita Populer hari ini Rabu (29/10/2025), merujuk pada website Pos-Kupang.com. Berita populer adalah berita dengan pembaca terbanyak.
Sedikitnya ada lima berita populer yang menjadi perhatian pembaca yakni, dari Sidang Kasus Prada Lucky terungkap kekejian yang dilakukan Letda Made Juni terhadap korban Prada Lucky Namo.
Masih dari Sidang Kasus Prada Lucky, pada sidang hari kedua saksi Prada Richard Bulan mengungkap adanya penyiksaan dari para seniornya terhadap korban.
Berita Viral terkait terumbu karang dirusak jangkar kapal di Labuan Bajo, Polda NTT Kalah Praperadilan dalam perkara yang diajukan oleh mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas, dan Brisilian Anggi Wijaya.
Sementara dari Kabupaten Sikka berita yang mendapat perhatian pembaca terkait Polisi ungkap motif pelaku membeli dan edarkan Sabu.
Simak daftar berita pilihan:
1. Perkara Lucky Namo, Prada Richard Bulan Ungkap Penyiksaan Seniornya
Perkara kematian Prada Lucky Namo memasuki hari kedua persidangan. Salah satu saksi Prada Richard Bulan mengungkap adanya penyiksaan dari para seniornya bersama almarhum, Prada Lucky Namo.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni 
Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025). 
Baca selengkapnya di sini
2.Kekejian Letda Made Juni Dana dalam Perkara Prada Lucky Namo, Oles Cabai di Kemaluan Korban
Tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian Prada Lucky Namo terungkap dalam persidangan, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni 
Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025). 
Baca selengkapnya di sini
3. Viral Terumbu Karang Dirusak Jangkar Kapal di Labuan Bajo, Kapten Kapal: Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Beredar video di media sosial memperlihatkan seorang penyelam yang merekam sebuah jangkar kapal wisata yang terseret di dasar laut dan merusak terumbu karang.
Video tersebut diunggah juga salah seorang pramuwisata di Manggarai Barat berinisial AS, dalam WhatsApp Story.
Dalam video tersebut diberi keterangan, "Jangkar Kapal Wisata (Dive Boat) Menghancurkan Terumbu Karang di Pulau Pulau Sebayur kecil, Lintang: -8° 30.599903', Bujur : 119° 41.999870', Kedalaman 5-7 Meter," demikian terterang pada tulisan bagian atas.
Baca selengkapnya di sini
4. Polda NTT Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Dua Direktur Dinilai Tidak Sah
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur PT Arsenet Global Solusi (AGS), Fauzi Said Djawas, dan Brisilian Anggi Wijaya, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Consilia Ina Lestari dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Kupang, pada Senin 27 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai syarat minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca selengkapnya di sini
5. Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Ungkap Motif Pelaku Membeli dan Edarkan Sabu di Sikka
SatResnarkoba Polres Sikka menangkap seorang pria berinisial A N S (39), warga Malang, Jawa Timur yang hendak melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu di Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT.
Pria yang diketahui berdomisili di Desa Lepolima, Kota Maumere, Kabupaten Sikka ini, diamankan SatResnarkoba Polres Sikka, Jumat 24 Oktober 2025, pukul 18.00 Wita.
Saat diinterogasi Polisi, Pria tersebut mengaku, membeli Narkoba jenis Sabu dipakai untuk kesenangan diri sendiri
"Motif pelaku, terduga pelaku membeli Narkoba jenis Sabu dipakai untuk kesenangan diri sendiri, " Kata Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno ,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam, S.H, Selasa 28 Oktober 2025.
Baca selengkapnya di sini
 
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.