Sidang Kasus Prada Lucky

Saksi Sebut Prada Lucky Namo dan Richard Bulan Disiksa dan Dituduh Menyimpang

Pratu Lalu mengatakan saat itu dia ditelepon untuk merapat ke kantor staf intel pada 27 Juli 2025 malam pukul 21.00 Wita.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KETERANGAN - Saksi 1 Prada Richard Bulan (kiri) dan saksi 2 Serda Lalu F. Ramdani (kanan) sedang dimintai keterangan dalam lanjutan sidang perkara Prada Lucky Namo. 

"Kami tidak tahu. Tidak tahu (berita acara, investigasi)," katanya.

Ia sendiri tidak diperlihatkan handphone almarhum yang dicurigai itu. Menurut dia, segala tindakan yang dilakukan para terdakwa semata untuk memaksa korban mengaku.

Serda Lalu mengaku hanya diberitahu bahwa ada dugaan penyimpangan almarhum dan saksi 1. Ia hanya mengetahui tindakan yakni memukul dan siksaan.

"Setiap permasalahan ada proses untuk penyelesaian," kata hakim. 

Dia juga tidak tahu adanya terdakwa 8 dalam suasana yang oleh Dasi Intel  bahwa dilakukan pemeriksaan. Barang seperti selang dan kabel yang digunakan memukul almarhum dan Richard, ia tidak mengetahui.

Serda Lalu mengatakan, dia mengatakan dirinya sebagai staf Intel. Ia baru berdinas satu bulan sehingga belum mengetahui secara detail tugas pokok. 

Dia mengatakan, dirinya pernah melihat kondisi almarhum pada 30 Juli 2025. Almarhum lebam,hingga lemas termasuk juga Prada Richard. 

Danton Kes kemudian meminta dirinya untuk membawa almarhum ke Puskesmas pada 2 Agustus 2025. Almarhum dikasih obat dan dibawa kembali. Tanggal 3 Agustus 2025, dia mendapat informasi kalau almarhum dibawa ke rumah sakit. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved