Manggarai Timur Terkini
Tim Gabungan Tertibkan dan Eliminasi Anjing di Desa Wejang Mawe Lamba Leda Timur
Operasi penertiban dan eliminasi itu dipimpin Sekertaris Camat Lamba Leda Timur Ferdi Meor didampingi Kepala Desa Wejang Mawe, Raymundus Sali
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- Tim gabungan yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Timur dan Pemerintah Desa (Pemdes) Wejang Mawe, melaksanakan operasi penertiban dan eliminasi hewan penular rabies (HPR) jenis anjing di Dusun Uwu, Desa Wejang Mawe, Selasa 28 Oktober 2025.
Operasi penertiban dan eliminasi itu dipimpin Sekertaris Camat Lamba Leda Timur Ferdi Meor didampingi Kepala Desa Wejang Mawe, Raymundus Sali.
Pantauan POS-KUPANG.COM, tim gabungan turun ke lokasi sekitar pukul 09.00 Wita.
Tampak hadir Sekcam Lamba Leda Timur, Kepala Desa Wejang Mawe bersama staf serta petugas dari lintas sektor seperti Petugas Puskesmas Lawi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Petugas Kesehatan Hewan Kecamatan Lamba Leda Timur.
Mereka bergerak dari Kampung Mawe menuju Kampung Uwu, Dusun Uwu.
Baca juga: Cegah Rabies, Pemkab Manggarai Timur akan Eliminasi Anjing Liar di Wejang Mawe
Tiba di Kampung Uwu, petugas mulai mendatangi rumah warga pemilik ternak anjing satu persatu.
Mereka memastikan agar anjing benar-benar diikat atau dikandangkan dan juga bagi anjing yang liar tidak diikat atau pun anjing yang lebih dari 2 ekor dalam satu rumah atau 1 pemilik dieliminasi.
Sampel otak anjing dibawa petugas untuk diperiksa di laboratorium guna memastikan anjing tersebut negatif atau positif rabies.
Sekertaris Camat Lamba Leda Timur bersama Kades Wejang Mawe juga mengunjungi rumah duka korban SB (38) yang meninggal dunia akibat digigit anjing peliharaanya pada tanggal 5 September 2025 lalu di Kampung Uwu.
Bersama petugas medis dari Puskesmas Lawi, petugas juga memberikan sosialisasi terkait dampak dari rabies.
Petugas meminta kepada warga untuk jika ada gigitan anjing segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk diberikan Vaksin Anti Rabies (VAR), ternak anjing wajib disuntik vaksin anti rabies, dan mengikat atau mengkandangkan HPR.
Baca juga: Korban MM dan 17 Orang yang Makan Daging Anjing Rabies di Manggarai Timur Wajib VAR
Camat Lamba Leda Selatan Rikardus Ronaldo Yasmin, melalui Sekertaris Camat Lamba Leda Timur Ferdi Meor, menerangkan, dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 06 Tahun 2010 dan Instruksi Bupati Manggarai Timur Nomor Ekbang.524/764/1X/2025 Tanggal 4 September 2025 dan juga merespon terkait kasus meninggalnya warga Uwu karena rabies, maka pemerintah kecamatan Lamba Leda Timur bersama lintas sektor dan didukung oleh Pemerintah Desa Wejang Mawe melaksanakan operasi penertiban dan eliminasi HPR di Dusun Uwu.
Selain itu, bersama petugas medis dari Puskesmas Lawir dan petugas Keswan juga memberikan sosialisasi terkait bahaya rabies bagi warga setempat.
Diharapkan dengan kegiatan seperti ini kasus rabies dapat ditekan.
Ferdi mengatakan, Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Timur berharap kepada masyarakat agar menertibkan seluruh hewan penular rabies, sehingga tidak ada lagi warga yang menjadi korban gigitan anjing rabies.
Baca juga: BREAKING NEWS: Digigit Anjing Peliharaan, Pria di Manggarai Timur Meninggal Dunia akibat Rabies
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Tim-gabungan-yang-dipimpin-Sekertaris-Camat.jpg)