Sidang Kasus Prada Lucky
Saksi Sebut Prada Lucky Namo dan Richard Bulan Disiksa dan Dituduh Menyimpang
Pratu Lalu mengatakan saat itu dia ditelepon untuk merapat ke kantor staf intel pada 27 Juli 2025 malam pukul 21.00 Wita.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Saksi dua dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, Serda Lalu F. Ramdani menyebut kalau Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan dituduh berperilaku menyimpang pada seksual.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni
Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..
M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).
Adapun agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan pada berkas perkara
nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa.
Pratu Lalu mengatakan saat itu dia ditelepon untuk merapat ke kantor staf intel pada 27 Juli 2025 malam pukul 21.00 Wita.
Dia mengaku ia duduk dibagian belakang dalam ruangan.
Baca juga: Ayah Prada Lucky: Anak Saya Meninggal Bukan Karena Pembinaan, Tapi Penyiksaan dan Pembunuhan
Dansi Intel kemudian memeriksa handphone almarhum. Dasi Intel kemudian sambil bertanya almarhum.
Almarhum menjawab tidak tahu pada saat ditanya. Setelah dipaksa hingga menyebut nama Prada Richard.
"2-3 kali dicambuk. Dasi Intel memegang kepalanya lalu dicambuk. Selang warna biru dipunggung," katanya.
Almarhum kemudian ditanyakan lagi mengenai isi handphone. Almarhum lalu ditampar menggunakan sandal dari terdakwa 1 yang digunakan. Pukulan kencang itu dibagian pipi.
Selama hampir satu jam di ruang tersebut, almarhum dipukul. Lalu muncullah nama Richard. Dansi Intel lalu membawa Richard masuk ke ruang staf intel.
Dari jam itu, almarhum belum diberikan kesempatan untuk istirahat. Lalu bersama beberapa anggota lainnya kemudian dibangunkan dari ruang pers untuk membawa almarhum ke kamar mandi.
Di kamar mandi almarhum terlihat keluar berjalan ke bagian belakang kantor. Mereka mencari almarhum kemudian melapor ke terdakwa 1. Setelah mendapat informasi dari Dansi Intel, Mereka merapat ke rumah ibu angkatnya.
Dia tidak mengetahui saat almarhum dibawa ke fasilitas kesehatan, ia tidak mengetahui. Dia juga tidak mengetahui bahwa almarhum disiksa sepulang dari rumah ibu angkat .
Saksi mengaku bahwa belum mengetahui tugas yang diminta untuk melakukan penyelidikan oleh Dasi Intel. Dia hanya mengetahui pemeriksaan untuk almarhum dan Prada Richard.
"Kami tidak tahu. Tidak tahu (berita acara, investigasi)," katanya.
Ia sendiri tidak diperlihatkan handphone almarhum yang dicurigai itu. Menurut dia, segala tindakan yang dilakukan para terdakwa semata untuk memaksa korban mengaku.
Serda Lalu mengaku hanya diberitahu bahwa ada dugaan penyimpangan almarhum dan saksi 1. Ia hanya mengetahui tindakan yakni memukul dan siksaan.
"Setiap permasalahan ada proses untuk penyelesaian," kata hakim.
Dia juga tidak tahu adanya terdakwa 8 dalam suasana yang oleh Dasi Intel bahwa dilakukan pemeriksaan. Barang seperti selang dan kabel yang digunakan memukul almarhum dan Richard, ia tidak mengetahui.
Serda Lalu mengatakan, dia mengatakan dirinya sebagai staf Intel. Ia baru berdinas satu bulan sehingga belum mengetahui secara detail tugas pokok.
Dia mengatakan, dirinya pernah melihat kondisi almarhum pada 30 Juli 2025. Almarhum lebam,hingga lemas termasuk juga Prada Richard.
Danton Kes kemudian meminta dirinya untuk membawa almarhum ke Puskesmas pada 2 Agustus 2025. Almarhum dikasih obat dan dibawa kembali. Tanggal 3 Agustus 2025, dia mendapat informasi kalau almarhum dibawa ke rumah sakit. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.