Sidang Kasus Prada Lucky

Ayah Prada Lucky: Anak Saya Meninggal Bukan Karena Pembinaan, Tapi Penyiksaan dan Pembunuhan

Dirinya memahami bahwa dalam sistem pembinaan militer terdapat tahapan yang jelas dan tidak boleh dilanggar.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
KETERANGAN - Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Chrestian Namo saat memberikan keterangan usai persidangan di Pengadilan Militer Kupang, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Chrestian Namo, menegaskan bahwa kematian putranya bukan disebabkan oleh proses pembinaan militer, melainkan akibat tindakan penyiksaan yang telah melampaui batas kemanusiaan serta melanggar aturan dalam institusi TNI.

Dalam keterangannya usai mengikuti persidangan lanjutan kasus kematian Prada Lucky di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/10/2025), Chrestian yang merupakan mantan pelatih itu mengaku kecewa dan marah atas perlakuan para senior terhadap anaknya. 

Ia menyebut, sebagai mantan pelatih, dirinya memahami bahwa dalam sistem pembinaan militer terdapat tahapan yang jelas dan tidak boleh dilanggar.

“Kalau anggota melakukan kesalahan, tahap pertama itu teguran. Kalau masih melanggar, baru ada hukuman fisik seperti lari atau push-up untuk meningkatkan fisik. Dan kalau masih melanggar lagi, baru masuk ke sanksi administrasi, bahkan bisa ke jalur hukum. Bukan seperti anak saya yang dibantai dan dibunuh,” tegasnya.

Baca juga: Suasana Persidangan Terbuka Kasus Kematian Prada Lucky Namo di Dilmil III-15 Kupang

Terkait keputusan keluarga yang menolak otopsi pada awal kematian Prada Lucky, Chrestian menjelaskan hal itu dilakukan atas permintaan ibunda almarhum. 

Ia menilai bukti fisik yang ditemukan di tubuh anaknya sudah cukup menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berat.

“Saya sudah lihat langsung tubuh anak saya penuh luka. Saya juga punya rekaman kondisi tubuhnya. Karena itu, saya menuruti permintaan ibu almarhum untuk tidak melakukan otopsi saat itu,” ujarnya.

Namun, Chrestian menegaskan bahwa jika nantinya putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, keluarga akan meminta agar otopsi dilakukan ulang dengan melibatkan pihak yang netral.

"Apabila hukuman tidak sesuai permintaan saya, yaitu hukuman mati dan pemecatan bagi pelaku, maka saya akan melaksanakan otopsi. Tapi saya minta dokter yang netral," ungkapnya.

Chrestian juga menyoroti pernyataan para terdakwa yang diduga mencoba mengalihkan kasus dengan menuduh almarhum sebagai pelaku penyimpangan seksual. Ia menyatakan siap menghadapi hal tersebut di persidangan.

“Mereka bilang anak saya meninggal karena dicurigai LGBT. Saya akan tanya nanti di pengadilan, buktinya di mana? Kalau tidak bisa buktikan, berarti itu fitnah,” kata Chrestian dengan nada tegas.

Persidangan kasus kematian Prada Lucky akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan adil dan pelaku dihukum seberat-beratnya.

Sidang Perdana 

Sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Namo diwarnai suasana haru. Ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, atau yang akrab disapa Mama Epy, tak kuasa menahan air mata ketika melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dikawal masuk ke ruang sidang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved