Sidang Kasus Prada Lucky

Perkara Lucky Namo, Prada Richard Bulan Ungkap Penyiksaan Seniornya 

Almarhum kemudian menggelepar karena sesak napas. Dalam tradisi militer itu dinamakan tenggelam di daratan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERIKSA - Pemeriksaan saksi Prada Richard Bulan dan Pratu Lalu F. Ramdani dalam lanjutan sidang, Selasa (28/10/2025).. 

"Almarhum berteriak kali dadanya sesak. Setelah itu Danki perintahkan untuk berdiri dan dipukul. Dihantam dibagian perut. Almarhum jatuh,"katanya.

Setelah itu, ada air yang sudah ada di tempat kejadian. Almarhum ditutup mulut dan wajah menggunakan baju. Kaki almarhum dipegang terdakwa 3 dan tangannya diinjak Danki Thoriq. 

Almarhum kemudian menggelepar karena sesak napas. Dalam tradisi militer itu dinamakan tenggelam di daratan.

"Kami pernah diberitahu pas kami di Dandenpom Ende waktu itu. Pelan-pelan (airnya disiram) sampai air habis," katanya.

Setelah almarhum, giliran Richard. Saat itu ia tidak menyampaikan apapun. Ia dipegang oleh terdakwa 2 yang memegang tangan dan terdakwa 15 dipegang kaki.

Dia sesak napas dan muntah air ketika disiram air satu ember. Terdakwa 15 dan 17 juga datang dan memukul korban. Richard mengaku luka itu ada di punggung hingga paha.

29 Juli 2025 siang, dari ruang staf pers dipindahkan ke rumah jaga. Mereka kemudian istirahat hingga pergantian. Di tempat itu keduanya dipukul berulang kali.

Keduanya juga ditampar hingga bengkak. Dia menyebut, kemungkinan terdakwa curiga karena keduanya memiliki penyimpangan seksual. 

"Dengan itu dengan cara menyiksa bukan mendidik. Kalau mendidik kami disuruh tiarap, push up. Kalau almarhum, Ini bukan mendidik lagi. Tidak ada persoalan pribadi," katanya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved