Sikka Terkini

Dua Tersangka Kasus KUR Fiktif di Sikka Masih DPO

Kejaksaan Negeri Sikka menahan SM, tersangka kasus tindak pidana korupsi KUR fiktif.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI SIKKA
DIGIRING - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sikka menggiring SM tersangka kasus KUR fiktif ke mobil tahanan, Senin (27/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka menahan SM, tersangka kasus tindak pidana korupsi KUR fiktif pada BRI Kantor Cabang Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga, Senin (27/10/2025).

Sebelumnya, SM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). SM merupakan seorang mantri pada salah satu unit BRI tersebut. 

Dia datang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Kepala Kejari Sikka, Dr. Henderina Malo, S.H, M.H mengatakan, tersangka yang masih belum menyerahkan diri (DPO) hingga saat ini adalah ADES dan DDH.

Kasus dugaan korupsi ini telah menimbulkan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI dan Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI sebagai berikut:

BRI Unit Nita (periode Mei 2021 s/d Desember 2022) dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.151.809.771,- (satu miliar seratus lima puluh satu juta delapan ratus sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah).

BRI Unit Kewapante (periode Mei 2021 s/d Mei 2023) dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.376.471.078,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh delapan rupiah).

BRI Unit Paga (periode Januari 2023 s/d Agustus 2023) dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.164.839.894,- (satu miliar seratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).

Setelah penyerahan diri, Tersangka S M akan menjalani proses hukum lebih lanjut , termasuk dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari guna pelaksanaan proses hukum selanjutnya. Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana kon dengan ketentuan yang berlaku.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved