Sidang Kasus Prada Lucky

Prada Richard Bulan Ungkap Detik-detik Penganiayaan Prada Lucky Namo, Korban Sempat Berteriak

Prada Richard adalah teman Prada Lucky Namo, juga menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut.

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
BERSAKSI - Anggota TNI sebagai saksi dalam sidang perdana kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025), menghadirkan kesaksian dari Prada Richard Junimton Bulan.

Prada Richard merupakan teman Prada Lucky Namo, juga menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, Prada Richard hadir sebagai saksi ketiga untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan Oditur Militer.

“Saya dan almarhum dipukul, dicambuk, dan diinterogasi dini hari,” katanya.

Dalam keterangannya di persidangan, Prada Richard mengaku mengenal baik almarhum karena mereka sama-sama bertugas di dapur.

Ia menceritakan bahwa pada malam 27 Juli 2025, sekitar pukul 00.18 Wita, ia menerima telepon dari Sertu Andre Manoklory.

“Saya ditelpon sekitar jam 00.18. Dia tanya, ‘ada masalah apa?’ Setelah itu saya dipanggil ke ruangan staf intel. Saya datang bersama almarhum (Prada Lucky),” ujar Richard di hadapan majelis hakim.

Setibanya di ruangan staf intel, Prada Richard dan Prada Lucky dijemput oleh anggota dan dibawa ke ruangan sebelah. Di sanalah, menurut kesaksiannya, penganiayaan mulai terjadi.

“Almarhum dipukul oleh Dansi, Sertu Thomas Awi, dua kali pakai tangan dan sandal ke arah pipinya,” ungkap Prada Richard.

Ia menambahkan bahwa keduanya sempat diinterogasi oleh Dansi Intel di ruang staf personel (staf pers). 

Saat itu, mereka tidak dipukul, tetapi setelah berpindah ke ruangan staf 1, keduanya kembali menjadi sasaran kekerasan.

“Di staf 1 kami dicambuk oleh provost menggunakan kabel, dicambuk ke punggung berulang kali, lebih dari sepuluh kali. Almarhum hanya meringis saat dicambuk,” ujar Richard dengan nada berat.

“Dia menjerit, bilang ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini.”

Prada Richard kemudian menjelaskan bahwa penganiayaan terus berlangsung hingga dini hari. 

Ia dan Prada Lucky dipukul secara bergantian oleh sejumlah anggota, termasuk Sertu Andre dan Pratu Emanuel, yang disebut memukul mereka menggunakan selang.

“Pratu Emanuel pukul saya tiga kali dan pukul almarhum dua kali pakai selang. Waktu itu kami dipukul dari jam satu sampai jam dua tiga puluh dini hari,” tutur Prada Richard.

Suasana ruang sidang mendadak hening ketika saksi mengisahkan kalimat terakhir yang sempat ia dengar dari almarhum Prada Lucky.

“Saya dengar dia teriak, ‘Ibu saya tidak pernah pukul saya seperti ini,” ungkap Prada Richard.

Menurutnya, selama sekitar 30 menit, suara teriakan kesakitan almarhum terus terdengar. Setelah itu, kondisi Prada Lucky mulai lemah dengan bibir, dada, dan paha yang lembam akibat pukulan.

Dalam kesaksiannya, Prada Richard juga menyebutkan bahwa saat kejadian, terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal tidak melakukan pemukulan, tetapi melihat kejadian tanpa melakukan tindakan apa pun.

“Terdakwa hanya duduk dan melihat. Di situ juga ada Letnan Satu Ikrar Bakti, Letnan Satu Rahmat, dan Letnan Dua Toriq. Mereka semua cuma melihat sampai jam sebelas malam,” jelasnya.

Richard menambahkan bahwa selama di ruangan staf intel, ia dan Prada Lucky juga dipukul oleh beberapa prajurit berpangkat Pratu dan Serda. (uan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved